Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Hasilnya Bisa Dijual ke Pertamina

Jakarta, sustainlifetoday.com – Mulai 1 Agustus 2025, masyarakat pemilik sumur minyak rakyat kini bisa menjual hasil produksinya langsung ke Pertamina. Kebijakan ini tertuang dalam Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja guna meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam tata kelola energi Indonesia, di mana kegiatan yang dulu dikategorikan sebagai pengeboran ilegal kini mendapatkan legitimasi hukum dari negara.
“Per 1 Agustus, mudah-mudahan produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kita monetisasi ke Pertamina,” ujar Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, dalam konferensi pers capaian kinerja, Senin (21/7).
SKK Migas memperkirakan kontribusi awal dari pengeboran sumur minyak rakyat bisa mencapai 10.000–15.000 barel per hari (bph). Angka ini diharapkan dapat membantu meningkatkan lifting minyak nasional yang belakangan mengalami penurunan.
Baca Juga:
- Memahami Kehidupan hingga Kondisi Arktik Terkini dari Film “Sore: Istri dari Masa Depan”
- Pemprov DKI Resmi Mulai Program Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar
- Limbah Rumah Tangga Masih Jadi Musuh Utama Sungai Jakarta
Meski demikian, Taufan mengakui masih banyak tantangan teknis dan regulasi yang harus dihadapi.
“Kontribusinya bisa jauh lebih banyak karena jumlah sumur rakyat sangat besar. Tapi memang ada PR dan tantangan yang berat,” tambahnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini bukanlah izin pengeboran baru, melainkan legalisasi terhadap sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah terlanjur beroperasi secara tidak resmi.
“Jangan salah. Yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta Barat, Sabtu (28/6).
Langkah ini diambil karena selama ini minyak hasil pengeboran rakyat banyak dijual ke penampung ilegal, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merusak lingkungan.