Kemenhut: Kayu Hanyut Boleh Dimanfaatkan Warga Terdampak Bencana
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah membuka ruang pemanfaatan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sebagai bagian dari upaya penanganan darurat dan pemulihan pascabencana. Kebijakan ini diarahkan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, khususnya pembangunan kembali rumah dan fasilitas umum.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menyampaikan bahwa kayu hanyutan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai material pembangunan hunian, fasilitas, maupun sarana prasarana pendukung lainnya.
“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” kata Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12).
Laksmi menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang diterbitkan pada 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir. Edaran ini ditujukan kepada pemerintah daerah di wilayah terdampak.
Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Laksmi Wijayanti dan diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
Baca Juga:
- Pemerintah Tetapkan Penanganan Bencana di Sumatra Sebagai Prioritas Nasional
- Pemerintah dan Masyarakat Didorong untuk Terapkan Praktik Keberlanjutan saat Momentum Nataru
- Terapkan Prinsip DEI, United Tractors Hadirkan Program “Harmonika”
“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,” kata dia.
Meski membuka pemanfaatan kayu hanyut, Kementerian Kehutanan menegaskan seluruh proses harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah memastikan kebijakan ini dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” ujar Laksmi.
Untuk mencegah potensi penebangan liar dan praktik pencucian kayu yang memanfaatkan situasi bencana, pemerintah memutuskan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak.
“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.
Ia menambahkan, penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dengan pengawasan ketat lintas sektor.
“Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pascabencana,” ujarnya.
Baca Juga:
