DLH DKI Pertimbangkan Sanksi Sosial bagi Pembakar Sampah Demi Keberlanjutan Lingkungan
Jakarta, sustainlifetoday.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang membakar sampah sembarangan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara dan keberlanjutan lingkungan kota.
Usulan sanksi sosial tersebut sebelumnya disampaikan oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, setelah hasil penelitiannya menunjukkan air hujan di Jakarta terpapar mikroplastik akibat pembakaran sampah.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menuturkan hingga kini pihaknya masih meninjau dasar hukum yang memungkinkan penerapan mekanisme tersebut.
“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah, dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (30/10).
Menurut Asep, penerapan sanksi sosial menjadi bentuk kontrol sosial yang berbasis partisipasi masyarakat. Meski belum diatur dalam Undang-Undang, pendekatan ini dinilai dapat mendorong kepatuhan lingkungan yang berkeadilan dan edukatif.
Baca Juga:
- Air Hujan Mengandung Mikroplastik, KKP: Bahaya bagi Kesehatan dan Ekosistem Laut
- Pemkot Bandung Perkenalkan Angkot Pintar Berbasis Listrik
- WWF Indonesia dan KLH Perkuat Kolaborasi Tangani Pencemaran dan Perubahan Iklim
“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” imbuh dia.
DLH menilai, pembakaran sampah masih menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke udara serta tanah. Aktivitas tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan warga.
“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” jelas Asep.
DLH DKI berharap, hasil kajian dan uji publik nantinya dapat melahirkan mekanisme sanksi sosial yang berlandaskan hukum, berkeadilan, dan berorientasi pada perubahan perilaku, sebagai bagian dari upaya menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.
