Karhutla Berulang di Area Konsesi 1.511 Hektare, Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan PBPH
Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi ini diberikan menyusul ditemukannya insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara berulang di area kerja mereka dengan total luas lahan terdampak mencapai 1.511,55 hektare.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, membeberkan bahwa empat perusahaan yang terbukti melanggar berlokasi di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lainnya beroperasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, yaitu PT NES dan PT PSR.
Berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi lapangan oleh Kemenhut, PT WEL mencatatkan area terbakar paling luas mencapai 760,51 hektare. Selanjutnya, area terbakar di PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare.
Sanksi Paksaan Pemerintah dijatuhkan untuk mewajibkan para pemegang izin membenahi sistem pemadaman internal sekaligus memulihkan ekosistem terdampak. Khusus untuk PT MPK, Kemenhut mengambil tindakan lebih berat berupa sanksi pembekuan izin usaha.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Ardi seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (25/8).
Skema pemulihan ekosistem mewajibkan perusahaan melakukan penanaman kembali vegetasi. Khusus pada kawasan lahan gambut, pemulihan diwajibkan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut (rewetting), serta pemantauan ketat tinggi muka air tanah.
BACA JUGA
- Dampak Asap Karhutla Indonesia, Kasus Asma di Malaysia Melonjak 259 Persen
- Karhutla di Papua Tengah Capai 396 Hektare, Hanguskan Tujuh Distrik di Nabire
- Imigrasi Jayapura Deportasi Dua WNA China yang Berburu Kasuari Demi Konten Medsos
Kemenhut menegaskan sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha secara permanen apabila perusahaan mengabaikan kewajiban ini.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif tidak membebaskan korporasi dari ancaman tuntutan pidana lingkungan.
“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tutur Dwi.
