BPK Tegaskan Pentingnya Tata Kelola ESG dan Government 5.0 untuk Wujudkan Indonesia Emas
Jakarta, sustainlifetoday.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menegaskan bahwa penguatan tata kelola berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG) serta transformasi menuju ekosistem Government 5.0 merupakan fondasi krusial untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Kedua pendekatan strategis ini dinilai mampu memperkuat pengelolaan sumber daya negara sekaligus meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan yang berorientasi pada masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Pesan tersebut disampaikan oleh Plt Anggota IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (4/8). Laporan diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Karantina Indonesia (Barantin). Acara ini turut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding.
Nyoman memaparkan bahwa pemeriksaan laporan keuangan sejatinya adalah instrumen untuk memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Karena itu, pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada pemberian opini atas laporan keuangan,” kata Nyoman.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan. BPK menilai prinsip ESG wajib diterapkan secara menyeluruh dalam pengelolaan sumber daya kementerian dan lembaga, mulai dari keuangan negara, sumber daya manusia, aset fisik, hingga perumusan kebijakan.
“Pengelolaan tersebut perlu diarahkan untuk memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat sekaligus menjaga kepentingan generasi mendatang,” ujarnya.
Selain tata kelola ESG, Nyoman menyoroti urgensi transformasi menuju Government 5.0 yang mengandalkan pemanfaatan kecerdasan buatan, analisis data, dan kolaborasi lintas sektor. Kombinasi antara Government 5.0 dan penerapan prinsip ESG diyakini mampu meningkatkan kualitas tata kelola serta pengambilan kebijakan pemerintah.
BACA JUGA
- Hadapi Rekor Tertinggi El Nino, Sekjen PBB Paksa Dunia Lakukan Empat Mitigasi Darurat
- Rilis Laporan Keberlanjutan 2025, VFS Global Soroti Integrasi Responsible AI dan Penurunan Emisi
- Realisasi JETP Lambat, Pemerintah Perkuat Pembiayaan Domestik untuk Proyek Transisi Energi
Meski demikian, Nyoman memetakan sedikitnya enam tantangan besar dalam mewujudkan ekosistem Government 5.0. Tantangan tersebut mencakup kematangan transformasi digital yang belum merata, fragmentasi data pemerintah, keterbatasan talenta kecerdasan buatan, integritas tata kelola, kapasitas sumber daya manusia yang masih perlu ditingkatkan, serta persoalan keamanan siber dan kolaborasi.
Government 5.0, lanjut Nyoman, membutuhkan pendekatan whole-of-government sehingga transformasi tidak berjalan sendiri-sendiri di masing-masing instansi.
Dalam kesempatan tersebut, BPK juga menyampaikan bahwa Kementerian PKP, Kementerian Kehutanan, Kementerian KKP, dan Barantin berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Nyoman mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir pengelolaan keuangan negara, melainkan fondasi untuk terus memperbaiki kelemahan agar tata kelola pemerintahan makin efisien, efektif, dan memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan pada keempat entitas tersebut ke dalam tiga isu strategis utama. Pertama, terdapat kelemahan pengendalian dalam pengelolaan pendapatan, kas, belanja, hibah, perjalanan dinas, tunjangan, dan proses pembayaran.
Kedua, ditemukan kelemahan penatausahaan aset yang mencakup pencatatan belum akurat, status hukum aset belum jelas, pemanfaatan belum optimal, hingga aset yang sudah tidak digunakan tetapi masih tercatat dalam administrasi.
Ketiga, adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kontrak, pengelolaan hibah, pembayaran pekerjaan, serta administrasi penerimaan negara.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi kepada masing-masing entitas guna mendorong perbaikan sistem, memperkuat pengendalian internal, serta membangun kepatuhan secara berkelanjutan. Sinergi antara BPK dengan kementerian dan lembaga diharapkan terus diperkuat agar hasil pemeriksaan benar-benar mendorong tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin baik.
