KLH Jadikan Kearifan Lokal Fondasi Utama Penyelesaian Krisis Ekologi di Daerah
Jakarta, sustainlifetoday.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjunjung tinggi kearifan lokal dalam setiap kebijakan tata kelola lingkungan. Menurutnya, pemerintah pusat membutuhkan masukan dari komunitas akar rumput yang lebih memahami kondisi riil di lapangan.
Keterbukaan ini disampaikan Menteri Jumhur saat merespons isu penyusutan ekologi Danau Ranau di Sumatera Selatan.
“Saya membuka diri banget untuk belajar. Tadi ada pertanyaan dari Sumsel soal masalah Danau Ranau. Danau Ranau itu masalahnya apa dan solusi apa yang ada di kepala teman-teman di sana untuk mengatasi masalahnya. Masukan itu penting bagi kami,” kata Menteri Jumhur dilansir Selasa (28/7).
KLH sendiri saat ini tengah menyusun rangkaian agenda Hari Danau Internasional pada 26 Agustus 2026 mendatang dan merencanakan intervensi pemulihan ekosistem perairan.
“Kami sedang mendiskusikan karena di KLH juga ada divisi soal danau. Kira-kira intervensi apa yang bisa dilakukan KLH di Danau Ranau. Kalau Anda punya usulan ini baik sekali,” kata Menteri Jumhur.
BACA JUGA
- Mantan Dirut KBS Manfaatkan Rangkap Jabatan untuk Korupsi Pakan Satwa
- Pengelola KBS Jamin Kesejahteraan Satwa di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi Eks Dirut
- BNI Sasar Perbaikan Gizi dan Sanitasi untuk Dukung Generasi Emas 2045
Selain di Sumatera Selatan, penanganan berbasis kondisi daerah juga diterapkan di Riau. Menteri Jumhur bersama pemerintah daerah setempat telah merancang mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pembuatan sekat kanal (canal blocking). Tim dari KLH juga telah diterjunkan ke Dumai untuk menindak tegas pengusaha yang melanggar pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Terkait kebijakan pangan di Papua, Menteri Jumhur menjelaskan bahwa fokus utama kepala negara adalah memastikan ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian global tanpa merugikan masyarakat adat.
“Boleh jadi pilihan itu kita elaborasi lagi, kita kembangkan lagi langkah-langkahnya agar sesuai dengan keadaan masyarakat lokal,” kata Menteri Jumhur.
Ia meluruskan kabar mengenai pembukaan lahan produksi pangan di Papua yang disebut mencapai 2,3 juta hektare. Faktanya, lahan yang diizinkan untuk dikelola baru mencapai 480.000 hektare dan pelaksanaannya tidak terpusat di satu titik. Pemerintah berkomitmen mengedepankan persetujuan masyarakat adat dalam setiap tahapan proyek.
“Kalau ada yang tidak suka lalu protes, hal ini yang selalu saya katakan bahwa setiap ada pekerjaan yang besar dipastikan dulu berkomunikasi yang baik dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Itu yang selalu saya tekankan kepada anak buah saya di KLH,” kata Menteri Jumhur.
“Misalnya garis yang harus digunakan untuk proyek itu tidak melewati daerah sini karena alasan tertentu, lalu bergeser ke daerah lain di sekitar. Kepastian itu bisa terjadi kalau ada komunikasi dengan masyarakat lokal,” kata Menteri Jumhur.
Pendekatan ini dinilai krusial untuk melindungi area yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat maupun zona dengan keanekaragaman hayati tinggi.
Menanggapi keluhan perwakilan Aceh terkait kerusakan daerah tangkapan air di hulu, Menteri Jumhur sepakat bahwa perlindungan kawasan hulu adalah mutlak.
“Sebab kala di hulu hutannya gundul dan area tangkapan airnya rendah maka ya pasti terjadi erosi dan bencana hidrometeorologi,” kata Menteri Jumhur.
Mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ia memaparkan bahwa lebih dari 90 persen bencana di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi yang dipicu oleh ulah manusia, termasuk praktik perusahaan ekstraktif yang mengabaikan pemulihan lahan.
“Seharusnya mereka yang melakukan aktivitas menebang pohon, membuka lahan, misal pertambangan, kalau sudah selesai maka harus ditanam kembali atau direklamasi. Bila masih mau menggali lagi ya kerjakan terus reklamasinya, terus sampai selesai,” kata Menteri Jumhur.
Sebagai langkah konkret, KLH berencana menjadikan praktik pertambangan dari BUMN, seperti grup MIND ID, sebagai standar acuan operasional industri ekstraktif yang ramah lingkungan.
“Saya maunya BUMN, misal dari grup MIND ID tidak seperti itu. Saya akan datang ke sebuah proyek yang dilakukan MIND ID dan akan dijadikan bench mark agar saya bisa marah kepada siapa pun. Karena saya punya bench mark, oh ternyata ini bisa kok,” kata Menteri Jumhur.
“Bench Marking penting. Karena itu yang belum bagus silakan bagusin. Sehingga kita bisa saling membandingkan untuk kebaikan bersama,” kata Menteri Jumhur.
