Inpres Perlindungan Gajah Segera Terbit, Pembangunan Wajib Perhatikan Jalur Satwa
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru untuk memperkuat perlindungan gajah di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan merilis Instruksi Presiden (Inpres) tentang perlindungan gajah yang diharapkan mampu menjawab tantangan pelestarian habitat satwa tersebut di tengah pesatnya pembangunan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengatakan keberadaan gajah saat ini menghadapi tekanan serius akibat semakin terfragmentasinya habitat karena aktivitas manusia.
“Kita menghadapi realitas drastisnya penyusutan habitat dan populasi gajah,” kata Ristianto, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (22/6).
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, dari 42 kantong habitat gajah yang pernah tercatat di Indonesia, kini hanya tersisa sekitar separuhnya. Sementara itu, populasi gajah sumatra diperkirakan tinggal sekitar 1.100 individu.
Melalui Inpres tersebut, pemerintah akan memperkuat integrasi aspek konservasi ke dalam perencanaan pembangunan. Ristianto menjelaskan, implementasi kebijakan ini akan diterapkan secara ketat terutama pada sektor pembangunan infrastruktur.
BACA JUGA
- Pertamina Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Bright Store di PRJ 2026
- ISO Luncurkan Draf Standar Global Net Zero untuk Perkuat Transisi Iklim
- IKA Unpad Bentuk Forum Ekonomi Hijau, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Sebagai contoh, pembangunan jalan tol maupun proyek infrastruktur lainnya diwajibkan mempertimbangkan peta wilayah jelajah (home range) gajah yang telah disusun Kementerian Kehutanan. Dengan demikian, pembangunan dapat berlangsung tanpa mengganggu jalur pergerakan satwa liar.
Selain itu, pembangunan fasilitas publik yang berada di jalur lintas gajah juga diwajibkan menyediakan terowongan atau underpass khusus satwa. Langkah tersebut bertujuan menjaga konektivitas habitat sekaligus meminimalkan konflik antara manusia dan satwa liar.
Menurut Ristianto, pendekatan yang mengedepankan harmonisasi ruang hidup manusia dan satwa ini tidak hanya mendukung upaya konservasi, tetapi juga berpotensi menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan melalui pengembangan ekowisata yang bertanggung jawab.
Dia menjelaskan bahwa konservasi gajah bukan sekadar program jangka pendek, melainkan agenda nasional jangka panjang. Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil dan komunitas pemerhati lingkungan.
“Gajah sumatra dan gajah kalimantan adalah warisan keanekaragaman hayati Indonesia yang tak ternilai harganya dan harus kita lestarikan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
