Indonesia Raih Hibah Rp250 Miliar untuk Lindungi Habitat Satwa dan Hutan Sumatra
Jakarta, sustainlifetoday.com – Pemerintah Indonesia memperoleh dukungan pendanaan internasional sebesar US$14,4 juta atau sekitar Rp250 miliar dari Global Environment Facility (GEF) untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati dan penegakan hukum kehutanan di Sumatra.
Dana hibah tersebut akan digunakan Kementerian Kehutanan melalui program LEVERAGE (Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystem and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement), yang berfokus pada penguatan pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan habitat satwa liar, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor dalam pemberantasan kejahatan kehutanan.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan pengelolaan kawasan lindung terestrial seluas 638,8 ribu hektare menjadi lebih efektif. Program tersebut juga diharapkan mampu menekan emisi gas rumah kaca hingga 2,3 juta ton CO2e serta memberikan manfaat langsung kepada sekitar 4.000 individu, termasuk 1.200 perempuan.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa perlindungan satwa liar tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga habitat alaminya.
“Perlindungan kawasan hutan, pengawasan, dan penegakan hukum harus diperkuat,” kata Rohmat dalam peluncuran program LEVERAGE di Kantor Kementerian Kehutanan, Rabu (10/6).
Menurutnya, keberadaan satwa liar merupakan indikator penting bagi kesehatan ekosistem hutan. Oleh karena itu, upaya konservasi perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perlindungan habitat hingga penguatan sistem pengawasan di lapangan.
BACA JUGA
- Menteri LH Tolak Penghentian Swakelola Sampah, Dorong Penguatan Green Job di Daerah
- Klaim Kualitas B50 Lebih Baik Dibanding B40, Bahlil: Kadar Airnya Lebih Rendah
- BMKG: 28,6 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau
Program LEVERAGE akan dijalankan di sejumlah kawasan konservasi prioritas di Pulau Sumatra, yakni Suaka Margasatwa Dolok Surungan dan Cagar Alam Dolok Sibual-Buali di Sumatra Utara, Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling di Riau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Riau dan Jambi, serta Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang membentang di Lampung dan Bengkulu.
Dalam implementasinya, Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia. Program ini juga melibatkan berbagai lembaga strategis, antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Karantina Indonesia, serta Kepolisian Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto menjelaskan bahwa penguatan tata kelola kehutanan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang mengancam kawasan hutan dan satwa liar.
“Fokusnya lebih ke pencegahan,” ujarnya.
Menurut Dwi, kejahatan kehutanan saat ini melibatkan berbagai modus operandi yang semakin kompleks, termasuk jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing.
“Bagaimana celah-celah yang ada itu bisa ditutup dengan kolaborasi, baik dari Badan Karantina, Bea Cukai, dan berbagai elemen,” kata dia.
