Viral Motor Ngadat di Jatim, Pertamina Bantah Pertalite Mengandung Etanol dan Air
Jakarta, sustainlifetoday.com — PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahan bakar jenis Pertalite tidak mengandung etanol maupun air, menepis berbagai isu yang beredar di masyarakat usai munculnya keluhan motor brebet di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan bahwa Pertalite tidak memiliki campuran etanol seperti yang dispekulasikan.
“Apakah Pertalite saat ini mengandung etanol? Tidak mengandung etanol,” kata Ega mengutip detik, Jumat (7/11).
Ega menjelaskan, sejauh ini bahan bakar Pertamina yang mengandung etanol hanya Pertamax Green dengan campuran 5 persen. Ia juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang beredar karena bahan bakar dengan RON 90 itu merupakan produk murni tanpa campuran apa pun.
“Jadi Pertalite saat ini tidak mengandung etanol,” ucapnya.
Selain isu etanol, Ega juga membantah adanya kandungan air pada Pertalite yang disebut menjadi penyebab gangguan mesin di beberapa daerah.
“Kami juga melakukan pengecekan dengan standar visual clarity dan kejernihan warna daripada BBM untuk mengindikasi apakah ada kontaminan di dalam produk tersebut. Sejauh ini kami tidak menemukan indikasi hal tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:
- KLH Perkenalkan PROPER 2025, Dorong Inovasi dan Keberlanjutan Korporasi Melampaui Kepatuhan
- Maybank Indonesia Salurkan Pembiayaan Syariah Berbasis Keberlanjutan untuk Proyek PLTGU PLN Batam
- Menteri Hanif: Kolaborasi dengan The Royal Foundation Tonggak Baru Perlindungan Alam Indonesia
Sementara itu, Koordinator Pengujian Aplikasi Produk Lemigas Kementerian ESDM, Cahyo Setyo Wibowo, memastikan hasil uji laboratorium terhadap sampel Pertalite di Jawa Timur menunjukkan hasil sesuai standar.
“Kemudian bisa kami sampaikan, pemantauan langsung yang bersama-sama dan dilanjutkan dengan contoh atau sampel yang dikirimkan ke Lemigas. Sampai hari ini didapatkan hasil yang bahasa secara legalnya, adalah on spesifikasi, atau sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu untuk jenis produk Pertalite. Ini mengacu ke SK Dirjen Migas Nomor 486 Tahun 2017,” terang Cahyo.
Sebagai informasi, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi pemerintah. Berdasarkan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017, Pertalite memiliki angka oktan 90, kadar sulfur maksimal 0,05%m/m (500 ppm), serta tidak mengandung timbal.Dengan karakteristik tersebut, Pertalite memiliki pembakaran yang relatif efisien dan jarak tempuh lebih jauh. Namun, bahan bakar ini hanya direkomendasikan untuk kendaraan dengan rasio kompresi 9:1 hingga 10:1.
