Usai Izin Dicabut, Aset 28 Perusahaan di Sumatra akan Dikelola Danantara
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah menyiapkan langkah lanjutan dalam penataan tata kelola sumber daya alam pascapencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan hutan serta bencana banjir di Pulau Sumatra. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa lahan dan kegiatan ekonomi dari perusahaan-perusahaan tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” kata Prasetyo, mengutip Detikfinance pada Selasa (27/1).
Dalam skema pengelolaan tersebut, Danantara menunjuk PT Perhutani untuk mengelola lahan eks pemanfaatan hutan, sementara perusahaan di sektor pertambangan dan energi akan dikelola oleh Antam atau MIND ID.
“Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Berarti 22 perusahaan kalau yang (dikelola) Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” tambahnya.
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa perusahaan yang izinnya telah dicabut masih bebas beroperasi. Ia menegaskan bahwa proses pencabutan izin saat ini masih berjalan secara administratif.
“Jadi izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran ‘Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi’,” ujar Prasetyo.
Baca Juga:
- BRIN Kembangkan Pelapis Kertas Berbasis Minyak Nabati, Alternatif Pengganti Plastik
- LPS Catat Tabungan Rp5 Miliar ke Atas Meroket, Ketimpangan Aset Keuangan Kian Terlihat
- BRI Dorong UMKM Naik Kelas dan Inklusi Keuangan Lewat Program Klasterku Hidupku
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra, Selasa (20/1). Keputusan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan hasil investigasi dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan badan usaha kehutanan dengan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor nonkehutanan, seperti tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Daftar 22 Badan Usaha Kehutanan
Aceh (3 perusahaan):
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 perusahaan):
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 perusahaan):
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan
Aceh (2 perusahaan):
- PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
- CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatra Utara (2 perusahaan):
- PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
- PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatra Barat (2 perusahaan):
- PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
- PT Inang Sari (IUP Kebun)
Langkah pengalihan pengelolaan lahan dan aktivitas ekonomi kepada Danantara dinilai menjadi fase krusial dalam reformasi tata kelola sumber daya alam. Pemerintah berharap kawasan eks izin ini dapat ditata ulang secara lebih berkelanjutan, transparan, serta berpihak pada pemulihan lingkungan dan kepentingan publik.
