Tegaskan Fungsi WFH untuk Efisiensi Energi, Kemnaker: Hak Pekerja Tak Boleh Dipotong
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) tidak boleh mengurangi hak pekerja. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong efisiensi energi di sektor ketenagakerjaan tanpa mengorbankan perlindungan tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penerapan WFH bagi perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD memiliki prinsip yang serupa dengan ASN, meski perusahaan diberi fleksibilitas dalam menentukan jadwal pelaksanaannya.
“Untuk sanksi, tentu kita berbicara nanti ketika WFH dilaksanakan, tapi hak-hak pekerja atau buruh ikut dikurangi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4).
Ia menegaskan bahwa pemerintah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini. Selain itu, kanal pengaduan resmi juga telah disiapkan bagi pekerja jika terjadi pelanggaran, termasuk pemotongan atau pengurangan hak selama WFH berlangsung.
“Jadi, sekali lagi, kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagai arahan Presiden, untuk mecari cara baru, cara lebih bijak dalam optimasi pemanfaatan energi,” tutur dia.
BACA JUGA
- Kritik Peminjaman Komodo ke Jepang, PETA: Hewan Bukan Alat Tawar Diplomatik!
- Indonesia Pinjamkan Komodo ke Jepang untuk Program Pembiakan, Edukasi & Konservasi
- Baru Sejam Diluncurkan, Mobil Listrik Toyota bZ7 Sukses Catatkan 3.100 Pemesanan
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Dalam aturan tersebut, perusahaan dianjurkan menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan, dengan pengaturan hari dan jam kerja yang disesuaikan kebutuhan masing-masing.
Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan membayarkan upah dan hak pekerja secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah sektor esensial yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel bahan pokok, industri manufaktur, hingga jasa perhotelan dan pariwisata.
