PLN Pastikan Harga Listrik Tidak Naik Hingga Juni 2026 Demi Stabilitas Ekonomi
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan II 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika geopolitik global. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.
Perusahaan listrik negara PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan penuh dalam menjalankan kebijakan tersebut sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik tetap terjaga di seluruh Indonesia.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menilai kebijakan pemerintah memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Rabu (1/4).
Ia menegaskan PLN akan terus menjaga keandalan sistem kelistrikan dari hulu hingga hilir, termasuk memperluas akses listrik yang merata dan meningkatkan efisiensi operasional.
“PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan efisiensi operasional,” ujarnya.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro.
BACA JUGA
- PM Jepang Apresiasi RI sebagai Kunci Energi Asia di Tengah Gejolak Timur Tengah
- Indonesia Pinjamkan Komodo ke Jepang untuk Program Pembiakan, Edukasi & Konservasi
- Dampak Lingkungan Serangan AS-Israel ke Iran Bisa Bertahan Puluhan Tahun
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi kenaikan tarif listrik.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri dalam keterangan tertulis pada Senin (16/3) lalu.
Secara regulasi, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Untuk periode April hingga Juni 2026, parameter yang digunakan mencakup kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA US$70 per ton. Meski secara formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi, yang tetap mendapatkan tarif listrik tanpa perubahan.
