Menko Yusril Pastikan Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Diproses Hukum

JAKARTA, sustainlifetoday.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan dua anggota Brimob yang terlibat dalam kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan akan diproses secara pidana.
“Kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9).
Selain aparat, Yusril menegaskan pelaku tindak pidana saat kerusuhan demo juga akan ditindak tegas.
“Terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana baik itu penjarahan, baik itu pembakaran, baik itu perusakan, baik itu ancaman terhadap keselamatan orang lain akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas,” ujarnya.
Ia juga memastikan pemerintah akan menanggung biaya pengobatan korban kerusuhan yang masih dirawat.
Baca Juga:
- Pemerintah Targetkan Penurunan Emisi Industri 6,79 Juta Ton pada 2026
- Peringatan Maulid Nabi, Menag Perkenalkan Konsep Ekoteologi
- Orangutan Tapanuli Terancam Punah, BRIN Dorong Koeksistensi Manusia dan Satwa
“Pemerintah bertanggung jawab atas semua itu terhadap mereka yang luka-luka terhadap mereka yang menderita sakit akibat berbagai kejadian, pemerintah mempunyai komitmen untuk menanggung pembiayaan mereka yang dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Sebelumnya, dua anggota Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus kematian Affan. Dalam sidang pada Rabu (3/9), Cosmas diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Cosmas dinilai tidak profesional sehingga menyebabkan korban jiwa.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” ujarnya.
Sementara itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun berdasarkan keputusan KKEP pada Kamis (4/9).
“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Kombes Heri Setiawan.
Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan kepada KKEP maupun tertulis ke institusi Polri. Ia mengaku tak berniat mencelakai Affan saat peristiwa unjuk rasa berlangsung.