Menhut Teken SK Pencabutan Izin 22 Perusahaan Pemanfaatan Hutan di Sumatra
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penataan tata kelola hutan di Pulau Sumatra. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana hidrometerologi di wilayah tersebut.
Raja Juli menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang digelar di London, Inggris, pada Senin (19/1).
“Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh,” ujar Raja Juli, Selasa (27/1).
Ia menegaskan, SK pencabutan izin tersebut akan segera dikirimkan kepada masing-masing perusahaan terkait. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak praktik usaha yang merusak lingkungan dan berdampak pada keselamatan masyarakat.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita,” katanya.
Baca Juga:
- BMKG: Penguatan Monsun Asia, Cuaca Ekstrem Masih Mengintai
- Antisipasi Banjir Akibat Hujan Ekstrem, Pemprov DKI Normalisasi Tiga Sungai Utama
- Empat Proyek PLTSa Dibangun 2026, Pemerintah Dorong Sampah Jadi Sumber Energi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin terhadap total 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi pada kerusakan hutan serta memicu bencana banjir di Pulau Sumatra. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Selain pencabutan izin usaha, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah diberikan kepada 28 perusahaan tersebut. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan itu dalam bencana hidrometerologi berupa banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra.
