Menhut: Masyarakat Adat adalah Penjaga Hutan Terbaik

JAKARTA, sustainlifetoday.com — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penetapan hutan adat. Menurutnya, Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan salah satu penjaga hutan terbaik yang mampu mendukung pengelolaan hutan secara lestari.
“Saya memiliki komitmen untuk mempercepat proses penetapan hukum hutan adat. Sejak bulan Maret saya sudah bentuk satgas. Saya meminta agar dari sekian banyak konflik teritorial yang sulit dipecahkan dijadikan klaster yang bisa cepat diselesaikan, sehingga membangkitkan optimisme kita bersama,” ujar Raja Juli Antoni dalam penutupan Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (1/10).
“Kita akan hadapi bersama masalah di bawah, mulai dari yang mudah sambil memperbaiki regulasinya,” tambahnya.
Untuk mempercepat penetapan hutan adat, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat sejak awal tahun ini, melibatkan organisasi nirlaba dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Baca Juga:
- Indonesia Butuh Rp45,4 Triliun untuk Genjot Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
- Diduga Selewengkan Keahlian, TA Cagar Budaya Diadukan ke 3 Instansi
- Laporan EEA: Krisis Iklim Makin Parah, Ekonomi Eropa di Ujung Tanduk
Kementerian Kehutanan menargetkan 70 ribu hektare hutan adat dapat ditetapkan tahun ini sebagai bagian dari Program Perhutanan Sosial.
Sejak 2016 hingga 2025, Kemenhut sudah menetapkan seluas 334.092 hektare melalui 161 Surat Keputusan (SK), tersebar di 19 provinsi dan 41 kabupaten.
“Saya percaya bahwa masyarakat hukum adat menjadi salah satu the best guardian of the forest dalam mendukung pengelolaan hutan kita secara lestari,” tutur Menhut.
Dalam kesempatan tersebut, Menhut juga mengapresiasi program TERRA-CF yang diinisiasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bersama Climate and Land Use Alliance (CLUA). Program ini menyalurkan dana hibah senilai Rp14,8 miliar kepada 107 MHA di 15 provinsi untuk memperkuat kapasitas pengelolaan hutan adat secara mandiri dan berkelanjutan.
Menurut data Kemenhut, hingga awal September 2025 sudah diberikan 11.065 SK Perhutanan Sosial kepada 1,4 juta Kepala Keluarga (KK), dengan total luasan mencapai 8,4 juta hektare.