KLH: Pembakaran Lahan Adalah Kejahatan Lingkungan Berat

Jakarta, sustainlifetoday.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan pernyataan tegas terkait peningkatan drastis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Ia menyebut pembakaran dalam bentuk apapun sebagai kejahatan lingkungan berat yang mengancam kualitas udara, ekosistem, dan keselamatan masyarakat.
“Kami melihat pola yang berulang dan terorganisasi. Ini bukan insiden biasa, tapi kejahatan lingkungan berat,” ujar Hanif di Jakarta dilansir Antara, Rabu (23/7).
Pernyataan ini muncul setelah data menunjukkan lonjakan luas lahan terbakar di Riau dari 546 hektare menjadi hampir 1.000 hektare hanya dalam satu hari. KLH menilai situasi ini sebagai eskalasi darurat iklim dan lingkungan yang memerlukan respons cepat dan terintegrasi.
Baca Juga:
- Serang Fasilitas dan Stafnya di Gaza, WHO Kecam Israel
- Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Hasilnya Bisa Dijual ke Pertamina
- BUMN Pengelola Nuklir Kolaps, Asetnya akan Dialihkan ke BRIN
Hanif menyerukan seluruh elemen pemerintah daerah dari gubernur hingga kepala desa agar memperkuat patroli darat, edukasi publik, dan pengawasan lokal. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan tokoh adat dalam mencegah praktik pembakaran lahan, yang kerap dilakukan untuk membuka perkebunan secara instan.
“Kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Lonjakan titik api dalam waktu singkat menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dan rendahnya kepatuhan,” tambahnya.
Kementerian Lingkungan Hidup juga memastikan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dikerahkan untuk mempercepat terjadinya hujan buatan, bekerja sama dengan BMKG dan BNPB yang mengoperasikan helikopter water bombing ke titik-titik api prioritas.
Dalam sisi penegakan hukum, Hanif memuji Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan atas tindakan cepat menangani pelaku pembakaran. Hingga saat ini, 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total area terdampak mencapai 213 hektare lahan gambut mineral.
KLH menegaskan tidak ada ruang untuk kompromi dalam penanganan kejahatan lingkungan seperti karhutla. Pemerintah mendorong sanksi tegas, pemulihan ekosistem, dan reformasi tata kelola lahan, sebagai bagian dari agenda besar mitigasi krisis iklim nasional.