Kementerian Kehutanan Kembalikan Fungsi Ekologis di Seblat, Kawasan Kritis Direhabilitasi
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Kehutanan melanjutkan operasi penegakan hukum di kawasan Bentang Alam Seblat, Bengkulu, yang menjadi salah satu habitat penting Gajah Sumatera. Operasi tersebut berfokus pada penghentian aktivitas perambahan hutan serta pengamanan wilayah konservasi yang terancam akibat pembukaan lahan ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perusakan hutan.
“Kami tindak tegas seluruh pelaku perambahan, termasuk yang memperjualbelikan kawasan hutan negara. Operasi Seblat menjadi bukti penegakan hukum kehutanan berjalan serius dan berkelanjutan,” kata Dwi dalam pernyataan tertulis, Jumat (7/11).
Hingga 6 November 2025, tim penegak hukum kehutanan telah menguasai kembali sekitar 4.000 hektare areal perambahan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Hutan Produksi (HP) Air Rami. Untuk mempertegas larangan aktivitas ilegal, tim memasang plang tanda penguasaan kawasan hutan di sejumlah titik.
Sebagai bagian dari operasi, 1.600 hektare tanaman sawit ilegal dimusnahkan secara manual, dan delapan pondok kerja ilegal dirubuhkan. Sekitar 100 batang kayu olahan hasil pembalakan liar juga dihancurkan menggunakan gergaji mesin agar tidak dimanfaatkan kembali.
Selain itu, tim berhasil mengamankan tiga pekerja sawit pada 1 November dan satu pemilik kebun ilegal berinisial SM pada 5 November. Dari tangan pelaku, disita bibit sawit, peralatan perkebunan, serta dokumen kegiatan di kawasan hutan.
Baca Juga:
- KLH Perkenalkan PROPER 2025, Dorong Inovasi dan Keberlanjutan Korporasi Melampaui Kepatuhan
- Forum QHSE BUMN Konstruksi Ajak Mahasiswa UI Pahami ESG dan Keberlanjutan
- Menteri Hanif: Kolaborasi dengan The Royal Foundation Tonggak Baru Perlindungan Alam Indonesia
Kementerian menyebutkan bahwa penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap pemilik lahan dan melakukan penahanan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga membeli lahan dari warga lokal, membuka lahan dengan cara membakar, lalu menanam sawit dan mendirikan pondok kerja.
Saat ini penyidik tengah menelusuri jaringan jual beli kawasan hutan serta aktor utama di balik perambahan. Pelaku diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) jo. Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan kawasan Seblat. Selain penegakan hukum, kementerian juga akan melakukan rehabilitasi area rusak dan penataan batas kawasan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga konservasi.
“Langkah ini bagian dari upaya jangka panjang menjaga fungsi ekologis Bentang Alam Seblat sebagai koridor utama Gajah Sumatera dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar,” demikian pernyataan resmi Kementerian Kehutanan.
