Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

Jakarta, sustainlifetoday.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 8 Juli 2025.
“Penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, surat-surat, dan alat elektronik termasuk flashdisk,” ujar Harli dalam keterangan pers, Jumat (11/7).
Barang bukti tersebut saat ini sedang diverifikasi dan didalami untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana dalam pengadaan perangkat pendidikan teknologi tersebut. Harli menuturkan, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis menyusun kajian teknis tertentu untuk mengutamakan penggunaan Chromebook.
Baca Juga:
- Hujan di Musim Kemarau Jadi Alarm Krisis Iklim, Greenpeace Kritik Pemerintah
- Wali Kota Palembang Dorong UMKM Gunakan Kemasan Ramah Lingkungan
- PBB Rilis Daftar 48 Perusahaan yang Terlibat dalam Krisis di Gaza
Padahal, menurut Harli, pada 2019 telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif. Tim teknis awal bahkan merekomendasikan sistem operasi Windows, namun kajian tersebut kemudian diganti untuk mendukung penggunaan sistem operasi Chrome.
Seperti diketahui, pengadaan Chromebook tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp9,982 triliun yang terdiri atas Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). Kejagung terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.