Izin Tambang di Bogor Dicabut KDM karena Lingkungan, Bahlil: Saya Belum Baca
Jakarta, sustainlifetoday.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai penghentian 26 kegiatan usaha pertambangan di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM).
Penghentian sementara tersebut tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani langsung oleh KDM dan berlaku sejak 26 September 2025. Bahlil menyebut dirinya belum mengetahui secara rinci keputusan tersebut.
“Saya belum tahu. Belum baca, kapan? Oh saya mungkin dari pagi tadi ngurus acara lain soalnya. Belum baca ya,” kata Bahlil singkat ketika ditemui usai acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Selasa (28/10).
KDM sebelumnya menghentikan 26 kegiatan tambang di Parung Panjang karena masih ditemukan sejumlah persoalan lingkungan dan keselamatan. Aktivitas tambang dinilai menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan, polusi, serta kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga:
- Galagak, Game Karya Anak Bangsa yang Bawa Pesan Keberlanjutan dan Kesadaran Iklim
- Kementerian PU Fokus Tangani Gunung Sampah Bantar Gebang, Dorong Konversi Jadi Energi
- Relawan Muda dan PGE Karaha Kenalkan Energi Panas Bumi ke Siswa di Tasikmalaya
Selain itu, pelaksanaan tata kelola dan rantai pasok kegiatan tambang disebut belum sesuai dengan surat edaran serta ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam surat tersebut, KDM meminta seluruh pemilik izin usaha pertambangan untuk menghentikan sementara kegiatan mereka hingga memenuhi ketentuan yang dimaksud.
“Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dan setelah menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat,” demikian bunyi surat tertanggal 25 September 2025 itu.
Surat penghentian tersebut ditujukan kepada 26 pemilik izin usaha pertambangan yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang.
