Dua Korporasi di Tangerang Segera Disidang Atas Tindak Pidana Lingkungan
JAKARTA, sustainlifetoday.com — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 12 Maret 2026. Tahap ini dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh, untuk, atau atas nama dua korporasi, yakni PT PSI dan PT PSM, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Frans Tjahjono, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan melalui serangkaian langkah investigatif. Langkah tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pengambilan serta pengujian sampel limbah, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan para ahli, hingga pengumpulan dokumen terkait kegiatan usaha kedua perusahaan tersebut.
Dari hasil penyidikan tersebut, PPNS KLH/BPLH menemukan dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa tidak dilakukannya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan perusahaan dan/atau tindakan dumping atau pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa kedua korporasi tersebut diduga telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka korporasi. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Februari 2026, kami kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 12 Maret 2026 untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Frans Tjahjono.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses penegakan hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan melalui persidangan di pengadilan.
Dalam proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Sdr. Y selaku Direktur Utama PT PSI dan Sdr. H selaku Direktur PT PSM akan mewakili masing-masing korporasi sebagai tersangka.
BACA JUGA
- Dukung Program “Gentengisasi”, BRIN Kembangkan Genting Komposit dari Limbah Biomassa
- Ajinomoto Dorong Pengurangan Plastik dan Edukasi Sampah Lewat Program Ajinomoto Health Provider
- Unisma Buka Prodi S1 Sains Lingkungan, Perkuat SDM untuk Isu Ekologi
Pada Tahap II tersebut, PPNS KLH/BPLH juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti tersebut antara lain berupa sampel-sampel limbah, dokumen terkait kegiatan usaha, satu unit dump truck, serta alat berat berupa wheel loader yang diduga digunakan dalam aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup tersebut.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
“Penegakan hukum lingkungan hidup harus menimbulkan efek jera bagi pelaku, khususnya korporasi yang memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup. KLH/BPLH akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti berbagai kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sedang ditangani,” tegas Rizal.
