Yusril: DPR akan Siapkan RUU Baru Perampasan Aset

JAKARTA, sustainlifetoday.com — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan kembali komitmennya dalam menghadirkan payung hukum perampasan aset hasil tindak pidana. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahasnya nanti setelah pembahasan (rancangan) KUHAP selesai,” kata Yusril di Makassar, Kamis (11/9).
Sebelumnya, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sempat diajukan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Saat itu, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly ditunjuk untuk mengawal proses pembahasannya. Namun, setelah pergantian pemerintahan, rancangan tersebut tidak langsung dilanjutkan.
“Biasanya kalau terjadi pergantian pemerintahan, RUU yang diajukan pemerintah itu di-pending untuk didiskusikan kembali. Proses itu sekarang sedang berlangsung di DPR untuk memastikan apakah akan diteruskan atau ditarik oleh pemerintah maupun DPR,” jelas Yusril.
Baca Juga:
- 5 Kota dan Kabupaten di Indonesia Raih Penghargaan Kota Berkelanjutan ASEAN
- Lewat Livin’ Planet, Bank Mandiri Integrasikan ESG ke Seluruh Aspek Bisnis
- Klarifikasi Pernyataan Demo 17+8, Menkeu Purbaya: Saya Minta Maaf
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dikerjakan DPR dan ditargetkan rampung pada akhir 2025. Revisi tersebut direncanakan mulai berlaku Januari 2026.
“Karena KUHAP ini kan hukum acara pidana umum, perampasan aset kan hukum acara pidana khusus. Jadi kan tidak boleh yang khususnya nabrak yang umum,” tegasnya.
Meski demikian, Yusril memastikan bahwa pemerintah dan DPR memiliki komitmen kuat agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.
“Yang paling penting rakyat mengetahui bahwa pemerintah punya komitmen, DPR punya komitmen untuk membahas rancangan undang-undang perampasan aset itu dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.