WALHI Soroti Kejanggalan Pencabutan Izin Hutan di Aceh: Ada yang Sudah Dicabut Sejak 2022
Jakarta, sustainlifetoday.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pencabutan izin pemanfaatan hutan di Aceh yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
WALHI mencatat dua perusahaan, PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai, kembali masuk dalam daftar pencabutan izin, meskipun izin keduanya telah dicabut sejak 2022. Selain itu, PT Aceh Nusa Indrapuri juga tercatat pernah masuk dalam daftar izin yang dievaluasi pada tahun yang sama.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh Ahmad Solihin menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap proses penataan perizinan kehutanan di Aceh. Menurutnya, pencabutan izin seharusnya diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap bencana banjir.
Ia menyebut setidaknya tiga perusahaan yang dinilai perlu menjadi prioritas pencabutan izin karena diduga berkontribusi besar terhadap kerusakan daerah aliran sungai (DAS), yakni PT Tualang Raya di DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora di DAS Tamiang, serta PT Tusam Hutani Lestari.
Solihin menambahkan, komitmen pemerintah memulihkan ekosistem Pulau Sumatra perlu diperkuat dengan kebijakan yang konsisten, termasuk memastikan tidak ada penerbitan izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang telah dicabut.
“Langkah ini harus diikuti dengan melakukan evaluasi perizinan secara partisipatif dan revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra yang berbasis pada daya dukung dan tampung lingkungan harus segera dilakukan,” ungkap Solihin dalam keterangannya, Rabu (21/1).
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum administrasi kehutanan yang berkelanjutan agar kebijakan pencabutan izin tidak berhenti sebagai respons sesaat terhadap bencana.
“Proses penegakan hukum administrasi kali ini harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana kapital yang terjadi di Sumatra,” katanya.
Baca Juga:
- BGN: Tata Kelola MBG Membaik, Kasus Keracunan Makanan Turun Signifikan
- Hadapi Perubahan Iklim, Pramono: Groundbreaking Giant Sea Wall Jakarta Dimulai September 2026
- Musim Hujan Tingkatkan Risiko DBD, Pemprov DKI Perketat Kewaspadaan
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan hutan hingga memicu banjir dan longsor di Pulau Sumatra.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sebaran perusahaan yang dicabut izinnya meliputi 13 perusahaan di Sumatra Utara, enam di Sumatra Barat, dan tiga di Aceh. Adapun enam perusahaan non-kehutanan masing-masing beroperasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
WALHI menilai kebijakan pencabutan izin harus menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola hutan secara menyeluruh, dengan menempatkan keselamatan ekologis, keadilan lingkungan, dan pencegahan bencana sebagai landasan utama pembangunan di Pulau Sumatra.
