SII: Banjir Sumatra Ungkap Lemahnya Standar Lingkungan di Sektor Tambang
Jakarta, sustainlifetoday.com — Rentetan bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada penghujung 2025 kembali membuka diskusi serius mengenai tata kelola sektor pertambangan nasional. Sejumlah wilayah terdampak banjir diketahui memiliki aktivitas ekstraktif, sehingga memicu evaluasi terhadap praktik operasional industri tambang dan dampaknya terhadap lingkungan.
Pemerintah pun merespons dengan menghentikan sementara operasional beberapa perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di kawasan terdampak. Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa aspek keberlanjutan dan kepatuhan lingkungan semakin menjadi perhatian dalam kebijakan sektor sumber daya alam.
Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII), Jalal, menilai bahwa meskipun Indonesia telah memiliki standar tata kelola pertambangan, kualitas regulasi tersebut masih tertinggal dibandingkan praktik internasional.
Menurutnya, standar global menawarkan kriteria yang lebih ketat dan komprehensif untuk memastikan kegiatan pertambangan dijalankan secara bertanggung jawab, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.
“Sayangnya, pemerintah belum cukup cepat memperbaiki regulasi pertambangan,” kata Jalal dalam siaran pers, Senin (19/1).
Ia menjelaskan bahwa penerapan standar internasional tidak hanya berdampak pada perlindungan lingkungan, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi perusahaan. Perusahaan tambang yang memenuhi standar global dinilai memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pendanaan dengan biaya modal yang lebih rendah serta akses ke pasar yang mensyaratkan praktik tata kelola ketat.
“Itu bisa menjadi iming-iming bagi perusahaan yang menerapkan tata kelola standar internasional,” ujarnya.
Namun demikian, Jalal mengakui bahwa tidak semua pelaku usaha memiliki insentif yang sama untuk meningkatkan standar keberlanjutan. Sebagian perusahaan tetap abai karena pembeli maupun kreditornya belum menuntut pemenuhan standar lingkungan dan sosial yang tinggi. Kondisi ini, menurutnya, menegaskan pentingnya peran negara.
“Di sinilah peran pemerintah untuk meminta perusahaan menegakkan aturan, misalnya melalui adopsi standar internasional yang lebih tinggi,” tegasnya.
Baca Juga:
- Refleksi Isra Mikraj, Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Amanah Menjaga Bumi dan Alam
- Picu Banjir Sumatra, KLH Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan
- Momentum Isra Mikraj, Menag Tekankan Pentingnya Ekoteologi untuk Hadapi Krisis Lingkungan
Saat ini, sektor pertambangan nasional telah mengenal sejumlah pedoman tata kelola, antara lain yang diterbitkan oleh Mining and Metallurgy Society of Indonesia (MMSGI) serta panduan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terkait Environmental, Social, and Governance (ESG) yang dirilis pada 2023.
Beberapa standar internasional juga mulai diterapkan, seperti ISO 14001 untuk sistem manajemen lingkungan dan ISO 45001 untuk keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, terdapat pula Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) yang menekankan produksi mineral secara etis dan bebas pelanggaran hukum, serta kerangka TCFD dan IFRS Sustainability Standards sebagai acuan transparansi risiko lingkungan dan keberlanjutan keuangan.
Dalam praktik global, salah satu standar yang kerap disebut paling ketat adalah Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA). Standar ini dikenal sebagai sistem audit independen dengan lebih dari 400 persyaratan sosial dan lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan tambang.
Di Indonesia, penerapan standar IRMA mulai dijalankan di industri nikel. Harita Nickel tercatat sebagai perusahaan pertama yang mengajukan audit IRMA, disusul Vale Indonesia di Sorowako. Audit terhadap Harita mencakup seluruh rantai operasional, mulai dari aktivitas pertambangan hingga fasilitas smelter dan refinery.
Jalal menegaskan bahwa meskipun adopsi standar internasional belum bersifat wajib, rangkaian bencana banjir di Sumatra seharusnya menjadi pelajaran penting. Penerapan standar global dinilai dapat membantu memastikan operasional tambang lebih memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan keanekaragaman hayati.
“Awal 2026 ini bisa menjadi momentum bagi publik untuk ikut mendorong implementasi regulasi tata kelola sektor tambang yang lebih baik,” pungkasnya.
