Raja Juli Targetkan Pengakuan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat hingga 2029
Jakarta, sustainlifetoday.com — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare yang ditargetkan selama periode 2025–2029 merupakan bagian penting dari strategi nasional Indonesia dalam memerangi kejahatan lingkungan dan memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat.
“Salah satu aspek krusial yang sering terabaikan dalam penanggulangan kejahatan lingkungan adalah keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat lokal. Mereka adalah penjaga sejati hutan kita,” ujar Raja Antoni dalam United for Wildlife Global Summit dan Pertemuan Tingkat Tinggi Menteri di Rio de Janeiro, Brasil, Rabu (5/11).
Forum bergengsi yang diselenggarakan oleh Yayasan Kerajaan Pangeran dan Putri Wales itu turut dihadiri oleh Pangeran William serta perwakilan dari berbagai negara dan organisasi internasional.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Antoni menjelaskan bahwa pada Maret 2025, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat. Upaya ini disebut menjadi langkah konkret untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia menekankan, pengakuan hutan adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat, tetapi juga terbukti menekan laju deforestasi secara signifikan. Berdasarkan data SOIFO 2024, wilayah hutan adat menunjukkan penurunan deforestasi hingga 30–50 persen.
“Melalui dukungan untuk tata kelola hutan berbasis masyarakat, Indonesia memperkuat kejelasan hukum, jaminan tenurial, dan keberlanjutan pengelolaan hutan,” ujar Menhut.
Baca Juga:
- Warga Keluhkan Bau, Pramono Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
- Siklon Kalmaegi Sebabkan Hujan Lebat di Berbagai Wilayah, BMKG Minta Warga Waspada
- Eddy Soeparno: Pemerintahan Prabowo Dorong Lompatan Besar Energi Bersih di ASEAN
“Oleh karena itu, mempercepat pengakuan ini sangatlah penting. Sama pentingnya adalah komitmen kita untuk mengakui Masyarakat Adat dan komunitas lokal,” tambahnya.
Raja Antoni juga menyerukan kerja sama lintas batas dan pertukaran data global untuk memerangi kejahatan lingkungan seperti perdagangan satwa liar ilegal dan deforestasi. Indonesia, menurutnya, siap menjadi mitra aktif dalam koalisi global yang berfokus pada perlindungan keanekaragaman hayati dan pelestarian warisan alam.
Sementara itu, Direktur Eksekutif United for Wildlife, Tom Clements, menyambut baik komitmen Indonesia dalam memperluas pengakuan hutan adat bagi masyarakat adat. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan kepemimpinan nyata dalam menekan deforestasi dan memperkuat tata kelola lingkungan.
“Ini merupakan contoh kepemimpinan yang menginspirasi dalam melindungi manusia dan planet ini. Dengan mendukung masyarakat lokal, negara ini menunjukkan bahwa tata kelola hutan yang kuat merupakan kunci untuk mengatasi kejahatan lingkungan dan melestarikan warisan alam bersama,” ujar Clements.
