Putusan MK: Aktivis Lingkungan Kini Dapat Perlindungan Lebih Kuat

JAKARTA, sustainlifetoday.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang bersinggungan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat dan aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 119/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai dengan syarat tertentu.
Baca Juga:
- PGN Dukung Swasembada Energi Bersama Kemenhan
- BRIN Dorong Energi Nuklir Jadi Pilihan Transisi Energi Indonesia
- Penelitian: Tumbuhan Bisa Stres dan Berbicara, Hewan Bisa Menanggapi
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata, dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan,” kata Suhartoyo.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho. Mereka menilai, perlindungan hukum yang ada sebelumnya masih belum cukup untuk mencegah intimidasi maupun kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar perlindungan hukum tidak hanya diberikan pada korban atau pelapor yang menempuh jalur hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan, melainkan juga mencakup setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Mereka menekankan, perlindungan itu harus berlaku sejak sebelum adanya pembungkaman, termasuk dalam bentuk intimidasi maupun tekanan lainnya.
Putusan ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa aktivis lingkungan, akademisi, maupun warga biasa yang bersuara atas nama lingkungan tidak lagi berisiko mendapat kriminalisasi.