Presiden Prabowo Pangkas Target Pertumbuhan Ekonomi 2025 Jadi 5,3%

JAKARTA, sustainlifetoday.com — Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, dengan penyesuaian pada asumsi makro seperti pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar rupiah.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
“Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025,” bunyi Pasal 1 aturan tersebut, dikutip Selasa (16/9).
Baca Juga:
- Menhut Raja Juli: Pemanfaatan Sampah Jadi Jalan Nyata Selamatkan Hutan
- Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Cukai Rokok, akan Naik Lagi?
- Bank Dunia: Kerusakan Alam Jadi Bom Waktu Ekonomi Global
Dalam RKP sebelumnya, target pertumbuhan ekonomi dipatok pada kisaran 5,3–5,6% dengan kurs Rp 15.300–Rp 15.900 per dolar AS. Namun, setelah pemutakhiran, target pertumbuhan ekonomi ditetapkan 5,3%, sementara kurs rupiah disesuaikan menjadi Rp 16.000–Rp 16.900 per dolar AS.
“Pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi tahun 2025 sebesar 5,3% didukung oleh stabilitas ekonomi makro yang diupayakan terus menguat dengan memastikan indikator makro fiskal tetap berkinerja baik untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dalam jangka menengah-panjang. Tingkat inflasi dijaga stabil dalam rentang 2,5 plus minus 1% (yoy) dan nilai tukar Rupiah pada rentang Rp 16.000–Rp16.900 per USD,” tulis lampiran aturan tersebut.
Berikut sasaran ekonomi makro terbaru dalam RKP 2025:
- Inflasi 2,5 ± 1%
- Nilai tukar rupiah Rp 16.000–16.900/US$
- Cadangan devisa US$ 162,40 miliar
- Cadangan devisa (dalam bulan impor) 6,4
- Neraca transaksi berjalan 0,78% PDB
- Kontribusi PDB industri pengolahan 20,8%
- Rasio PDB pariwisata 4,2–4,3%
- Devisa pariwisata US$ 17,10–18,30 miliar
- Pendapatan negara 12,36% PDB
- Penerimaan perpajakan 10,24% PDB
- Keseimbangan primer 0,26% PDB
- Defisit APBN 2,53% PDB
- Stok utang pemerintah 39,15% PDB
- Pertumbuhan investasi (PMTB) 5,61%