PPATK Bekukan Rekening Tak Aktif, Ini Penjelasan BNI dan BCA

Jakarta, sustainlifetoday.com — Di balik kampanye transparansi dan tata kelola yang makin ketat, rekening bank yang lama tidak digunakan kini jadi sorotan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir rekening dormant, atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama guna mencegah potensi penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.
Langkah ini mendapat dukungan dari sejumlah bank nasional, termasuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Central Asia (BCA). Mereka menilai kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
“Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” tegas Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI, dalam keterangan tertulis (31/7).
Menurutnya, rekening yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali atas persetujuan PPATK. Setelah proses verifikasi selesai, nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI, membawa identitas diri, dan menyetorkan dana minimal Rp100 ribu.
BNI mendorong nasabah untuk rutin bertransaksi agar rekening tetap aktif—baik dengan transfer, pembayaran digital, maupun penyetoran dana. Aktivitas kecil pun sudah cukup untuk menjaga status aktif.
Baca Juga:
- VinFast Bangun Ekosistem EV Indonesia Lewat Kemitraan Bengkel
- Ternyata ASI Lebih Ramah Lingkungan Dibanding Susu Formula
- Dari AI hingga Krisis Iklim, SBY Soroti Ancaman Baru bagi Dunia
“Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung sistem keuangan nasional yang aman dan sehat,” tambah Okki.
Hal senada disampaikan Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, yang melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk edukasi ke nasabah.
“Kalau rekening dormant lama, selalu ada risiko kalau ada yang memakai tanpa sepengetahuan pemilik. Ini sekaligus mengingatkan nasabah agar lebih aktif dan waspada,” ujarnya.
Namun, Hendra tak merinci jumlah rekening dormant milik nasabah BCA yang telah diblokir, menyebut jumlahnya terus berubah seiring komunikasi rutin dengan PPATK.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa dana nasabah tetap 100 persen aman. Proses pemblokiran dilakukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan prinsip kehati-hatian tinggi.
“Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai ketentuan agar tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” tegas Ivan dalam keterangan resminya (29/7).
Kebijakan ini menunjukkan bahwa keberlanjutan tidak hanya berbicara soal ekologi, tetapi juga transparansi, kepercayaan publik, dan sistem finansial yang akuntabel.