Picu Banjir Sumatra, KLH Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara (Sumut). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologis berupa banjir dan longsor di wilayah Sumatra pada akhir November 2025.
Langkah hukum ini menyasar kerusakan lingkungan di tiga kabupaten terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Area yang menjadi fokus gugatan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, kawasan yang dinilai memiliki peran ekologis penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan regional.
Pendaftaran gugatan dilakukan secara serentak di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk bertindak tegas ketika kerusakan lingkungan berdampak langsung pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari siaran pers, Kamis (15/1).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyebut enam perusahaan yang digugat secara perdata adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Seluruh perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah DAS Garoga dan DAS Batang Toru, Sumatera Utara.
Aktivitas keenam perusahaan itu diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare dan menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir di wilayah Sumut.
Baca Juga:
- Dorong Konsep Green Retail, NWP Property dan Xurya Resmikan PLTS Atap di Empat Mal
- Perkuat Praktik ESG, Chandra Asri Raih Peringkat A- Ketahanan Air CDP 2025
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Pesisir
“Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp 4.8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250,” jelas Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis sore.
Rizal memastikan seluruh gugatan perdata tersebut telah resmi diajukan pada hari yang sama.
“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” tuturnya.
Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak sebelumnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan. Prinsip ini memungkinkan penegakan hukum tanpa harus membuktikan unsur kesalahan, selama terdapat korelasi antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Pasca bencana hidrometeorologi sporadis di Sumatra pada akhir 2025 yang menyebabkan lebih dari 1.000 korban jiwa, KLH/BPLH juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan atas dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Selain itu, pada Desember 2025, KLH memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Dalam kesempatan yang sama, Rizal menyampaikan bahwa KLH telah dan masih melakukan verifikasi lapangan terhadap total 70 entitas perusahaan di tiga provinsi terdampak bencana.
“Jadi ada 70 entitas. Itu terhadap entitas-entitas ataupun badan usaha, baik itu yang berkontribusi aktif, yang diduga berkontribusi, ataupun juga tidak berkontribusi. Tapi tetap kita lakukan verifikasi lapangan dan juga ada perintah untuk melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat,” kata Rizal.
Rizal merinci, di Aceh terdapat 22 badan usaha yang tengah diverifikasi dan 11 yang telah selesai. Di Sumatera Utara, tujuh perusahaan masih menjalani proses verifikasi, sementara delapan telah diselesaikan. Adapun di Sumatera Barat, empat entitas masih dalam proses dan 18 lainnya telah rampung diverifikasi.
Dari total 70 entitas tersebut, KLH/BPLH telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 entitas di Aceh, delapan di Sumatera Utara, dan 12 di Sumatera Barat. Selain itu, delapan perusahaan di Sumatera Utara dan 10 perusahaan di Sumatera Barat masih dalam proses sengketa lingkungan hidup atau perdata.
Terkait kemungkinan gugatan pidana, Rizal menegaskan bahwa penanganannya akan menjadi kewenangan Bareskrim Polri.
