Perjanjian Laut Lepas Resmi Berlaku, Era Baru Tata Kelola Keanekaragaman Hayati Global
Jakarta, sustainlifetoday.com — Mulai Sabtu (17/1), United Nations Biodiversity Beyond National Jurisdiction Agreement (BBNJA) atau yang dikenal sebagai High Seas Treaty resmi berlaku secara global. Perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa ini disebut sebagai tonggak penting dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati laut di perairan internasional yang selama ini minim tata kelola.
“Tujuan perjanjian ini adalah untuk memastikan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di wilayah di luar yurisdiksi nasional, baik untuk saat ini maupun dalam jangka panjang,” bunyi perjanjian tersebut, dilansir dari laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sesuai mandatnya, BBNJA berlaku di wilayah laut lepas atau perairan di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara-negara, yakni kawasan laut di luar batas sekitar 370 kilometer dari garis pantai. Wilayah ini mencakup hampir separuh permukaan bumi dan sekitar dua pertiga total samudra dunia.
Selama ini, luasnya laut lepas yang kaya biodiversitas dan sumber daya mineral tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai akibat ketiadaan kedaulatan negara. Kondisi tersebut membuat kawasan ini rentan terhadap eksploitasi berlebihan, pencemaran, dan kerusakan ekosistem.
Baca Juga:
- Dinilai Antri Kritik, Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
- Ombudsman Soroti Potensi Biomassa untuk Energi Bersih Nasional
- Momentum Isra Mikraj, Menag Tekankan Pentingnya Ekoteologi untuk Hadapi Krisis Lingkungan
Melalui BBNJA, kerangka tata kelola baru dihadirkan untuk mengatur dan melindungi laut lepas, khususnya dalam aspek konservasi.
“Perjanjian ini menciptakan tata kelola untuk menetapkan instrumen pengelolaan berbasis area di laut lepas,” ujar pengacara lingkungan internasional dari University of New South Wales, Eliza Northrop, dikutip dari Science Alert.
Sebelum BBNJA berlaku, tidak ada satu pun lembaga internasional yang memiliki kewenangan hukum menyeluruh untuk mengatur laut lepas. Kini, perjanjian ini membuka jalan bagi pembentukan kawasan lindung laut di perairan internasional. Sejumlah wilayah seperti Pegunungan Salas y Gómez dan Nazca, Laut Sargasso, serta Laut Tasman Selatan mulai diidentifikasi sebagai kandidat kawasan konservasi.
Menurut Northrop, usulan awal tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan laut lepas di masa depan, sekaligus memengaruhi kecepatan dan cakupan upaya konservasi global. Selain itu, BBNJA mewajibkan negara-negara anggota melakukan penilaian dampak lingkungan terhadap aktivitas yang berisiko menimbulkan pencemaran atau perubahan signifikan, seperti penangkapan ikan skala besar dan pertambangan laut.
Perjanjian ini juga mengatur mekanisme pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber daya genetik laut. Selama ini, hanya segelintir negara dan korporasi yang mampu mengakses serta mengomersialkan kekayaan genetik samudra, termasuk organisme laut yang menjadi inspirasi pengembangan obat-obatan.
“Mekanisme ini mewujudkan prinsip bahwa laut lepas dan sumber dayanya adalah warisan bersama umat manusia, bukan wilayah untuk eksploitasi eksklusif,” kata Northrop.
Meski demikian, efektivitas BBNJA sangat bergantung pada dukungan pendanaan dan komitmen politik negara-negara anggota untuk mengikuti rekomendasi ilmiah. Hingga kini, 81 negara anggota PBB telah meratifikasi perjanjian ini. China, Uni Eropa, Meksiko, dan Vietnam termasuk di antaranya.
Sementara itu, Amerika Serikat, Inggris Raya, Kanada, dan Australia masih berada pada tahap penandatanganan tanpa ratifikasi. Indonesia sendiri telah menandatangani perjanjian ini pada September 2023 dan meratifikasinya pada awal Juni 2025, menegaskan komitmen nasional dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut global.
