Pemprov DKI Dorong Usaha Kuliner Kecil Lebih Ramah Lingkungan Lewat SPPL

Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha kuliner skala kecil agar semakin ramah lingkungan. Upaya ini dilakukan melalui penerapan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai standar pengelolaan usaha.
“Pertumbuhan ekonomi Jakarta harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan lingkungan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta dilansir pada Rabu (3/9).
SPPL kini menjadi fokus utama Pemprov DKI dalam membangun kolaborasi lintas sektor, melibatkan pelaku usaha, akademisi, pemerintah pusat dan daerah, hingga kecamatan dan kelurahan.
Baca Juga:
- Demonstrasi Tinggalkan Luka untuk Fasilitas Publik dan Ruang Terbuka Hijau
- Rano Karno: Kenyamanan Warga Jadi Prioritas Pasca Unjuk Rasa
- Situasi Demo Memanas, Omzet Mal di Jakarta Merosot Hingga 50 Persen
Berdasarkan kajian inventarisasi DLH tahun 2024, terdapat 7.888 sumber pencemar di sepanjang Sungai Ciliwung, dengan kontribusi terbesar berasal dari usaha kuliner skala SPPL. Karena itu, setiap usaha, termasuk kuliner kecil, diwajibkan menjaga kualitas lingkungan sebagai bagian dari visi Jakarta yang sehat, bersih, dan berdaya saing global.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Muhlisin menekankan keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan keberlanjutan.
“Kami ingin kuliner di Jakarta Selatan menjadi contoh bagaimana bisnis bisa berkembang sambil menjaga kelestarian alam,” katanya.
Muhlisin menambahkan, langkah sederhana seperti pengelolaan limbah cair, pengurangan sampah makanan, hingga efisiensi energi dapat memberi dampak nyata.