Pemerintah Turun Tangan Soal Kasus Kontaminasi Udang, PT PMT Terancam Sanksi Berat

JAKARTA, sustainlifetoday.com — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menangani dugaan kontaminasi radioaktif pada ekspor udang beku PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). Satuan Tugas Percepatan Penanganan Radiasi resmi dibentuk guna memastikan keamanan pangan, melindungi masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Sebagai langkah awal, pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten yang diduga menjadi sumber paparan Cesium-137 langsung disegel.
Pemerintah melakukan dekontaminasi menyeluruh agar area kembali steril sekaligus meminimalisasi dampak lingkungan. Produk pangan laut juga diawasi ketat agar tetap aman dikonsumsi, termasuk hasil tangkapan nelayan.
“Keamanan pangan menjadi prioritas utama kita, pemerintah bergerak cepat,” ujar Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan dilansir laman Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Senin (15/9).
KLH/BPLH bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), serta Kepolisian telah melakukan investigasi ilmiah sesuai standar internasional. Dua kali rapat koordinasi digelar untuk memastikan setiap langkah tepat sasaran.
Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono menambahkan BPLH mendukung penuh dan berkomitmen kuat memastikan mutu pangan yang berkualitas selaras dengan lingkungan yang berkelanjutan.
Baca Juga:
- 165 Sekolah Rakyat Diresmikan Oktober, Prabowo Janji Tambah 100 Tiap Tahun
- Yusril: DPR akan Siapkan RUU Baru Perampasan Aset
- Menuju Transportasi Hijau, Pemerintah dan BUMN Genjot Transisi Energi
“Satgas percepatan penanganan radiasi adalah wujud nyata pemerintah dalam melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem,” kata Diaz.
Diaz juga menegaskan kehadiran negara dalam situasi ini.
“Ini bukti nyata bahwa negara hadir melindungi masyarakat. Kami pastikan setiap langkah dilakukan dengan standar tertinggi demi mutu pangan yang aman, kualitas lingkungan yang terjaga, dan perlindungan bagi nelayan serta konsumen,” ujar Diaz.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa bahan baku udang BMS Foods sebenarnya aman. Unsur radioaktif hanya terdeteksi pada blower dan ventilator pabrik dengan konsentrasi rendah, di bawah ambang batas, dan segera ditangani melalui dekontaminasi. Investigasi lebih lanjut menemukan sumber radiasi pada fasilitas PT PMT dengan tingkat 0,3–0,5 mikrosievert per jam, lebih tinggi dari kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam.
Rizal menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan terhadap PT PMT.
“Langkah hukum perdata dan pidana juga tengah dipersiapkan untuk pihak yang terbukti lalai atau sengaja menimbulkan pencemaran,” ujarnya
KLH/BPLH memastikan masyarakat dan nelayan tidak perlu khawatir. Wilayah terdampak telah disterilisasi, dampak lingkungan diminimalisasi, dan produk pangan laut tetap memenuhi standar keamanan tertinggi.