Operasi Uji Emisi, Pemprov DKI Hasilkan Denda Rp76 Juta

Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan denda total Rp76,06 juta kepada 12 pelanggar kewajiban uji emisi kendaraan berat kategori N dan O. Putusan dijatuhkan melalui sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8).
“Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Asep Kuswanto, di Jakarta, Jumat (8/8).
Asep menyebut kendaraan berat seperti truk dan mobil tangki merupakan salah satu sumber utama polusi udara di ibu kota. Penindakan ini, menurutnya, menjadi langkah konkret untuk menekan pencemaran dari sumber bergerak.
“Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga:
- IndoBeauty Expo 2025 Resmi Dibuka, Dorong Industri Kosmetik Nasional Menuju Pasar Global
- PLN Nusantara Power Hasilkan 472,2 GWh Energi Bersih Lewat Co-Firing
- KLH: Pertumbuhan Ekonomi Tak Harus Korbankan Aspek Lingkungan Hidup
Pemilik kendaraan diimbau rutin melakukan perawatan mesin, uji emisi berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai standar Euro4.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta, RM Tamo Sijabat, menambahkan mayoritas pelanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki yang abai perawatan emisi.
“Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum membayar denda tidak diizinkan memasuki kawasan pelabuhan,” tutur Tamo.
Dalam putusan, enam pelanggar mendapat denda Rp8 juta, dua orang Rp7 juta, dua pelanggar Rp4 juta, dan satu pelanggar Rp2 juta. Dua di antaranya divonis secara verstek karena tidak hadir di persidangan.
Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp50 juta atau kurungan enam bulan.
Para pelanggar terjaring dalam operasi gabungan pada 15–16 Juli 2025 di Pelabuhan Tanjung Priok, melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), DLH DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.