Menhut Raja Juli Bantah Kenal Eks Tersangka Pembalakan Liar

JAKARTA, sustainlifetoday.com — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah mengenal mantan tersangka kasus pembalakan liar, Azis Wellang. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya foto dirinya tengah bermain domino bersama Azis Wellang dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.
“Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apapun pada saat itu. Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar,” ujarnya dilansir Antara, Senin (8/9).
Raja Juli menjelaskan, sebelum foto itu diambil, ia bertemu dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), di mana Karding saat ini menjabat sebagai sekretaris jenderal.
Ia mengaku hanya berdiskusi berdua selama dua jam di lokasi tersebut tanpa membicarakan kasus pembalakan liar. Menurutnya, ia kemudian diajak untuk ikut bermain domino bersama Menteri P2MI di ruang tamu yang sudah dipenuhi tamu, sebelum akhirnya pulang.
Baca Juga:
- Proyek Sampah Jadi Listrik Siap Dimulai, Bidik 33 Lokasi Strategis
- KLH Siapkan Dokumen Kajian untuk Dukung RUU Perubahan Iklim dan Sampah
- Orangutan Tapanuli Terancam Punah, BRIN Dorong Koeksistensi Manusia dan Satwa
Dia menegaskan tidak mengenal kedua orang dalam foto yang beredar, termasuk Azis Wellang. Raja Juli memastikan pihaknya tetap berkomitmen melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku pembalakan liar.
“Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” kata Raja Juli.
Sebelumnya, pada November 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, yang saat itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kasus tersebut melibatkan penebangan kayu di luar izin konsesi PT ABL seluas 11.580 hektare, dengan volume kayu ilegal sekitar 1.819 meter kubik yang merugikan negara Rp2,72 miliar. Dari kasus itu, ditetapkan tiga tersangka, yakni MAW (61) selaku Dirut PT ABL, DK (56), dan HT. MAW diketahui sebagai Muhammad Azis Wellang.
Namun, pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan praperadilan yang diajukan Azis Wellang dan membatalkan status tersangkanya.