Menhut: Pembangunan di Pulau Padar Tak Ganggu Habitat Komodo

Jakarta, sustainlifetoday.com — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, tidak akan merusak lingkungan maupun mengganggu habitat asli komodo (Varanus komodoensis).
“Saya akan pastikan, kalaupun swasta ini membangun, maka yang paling inti itu adalah di ekologisnya. Jangan sampai merusak lingkungan, merusak habitat komodo. Itu yang bisa saya sampaikan hari ini,” kata Menhut Raja Juli Antoni saat ditemui di Kantor Kemenhut, Jakarta, Kamis (7/8).
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan zona tertentu untuk ekowisata tetap diperbolehkan, selama berada dalam zona pemanfaatan yang telah ditetapkan.
Adapun perizinan pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar telah dimiliki oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sejak tahun 2014. Meskipun demikian, hingga saat ini belum terdapat aktivitas pembangunan sarana maupun prasarana wisata alam di wilayah tersebut.
Baca Juga:
- Survei BI: Ekspektasi Penghasilan Warga Indonesia Menurun
- Greenpeace Desak Pemerintah Tarik Pajak Tinggi ke Perusahaan Perusak Lingkungan
- Pertamina dan PLN Kolaborasi Kembangkan Energi Panas Bumi
Menurut Raja Juli, proses pembangunan tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap rencana kegiatan akan melalui tahapan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan juga melibatkan peninjauan dari UNESCO, yang telah menetapkan TN Komodo sebagai Situs Warisan Dunia sejak 1991.
“Apa yang ribut-ribut kemarin, sepertinya data-datanya masih harus kita sempurnakan kembali,” ujarnya menanggapi isu pembangunan ratusan vila di area tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa jika pembangunan dilakukan, maka tidak akan menggunakan struktur permanen.
“Tapi jenis yang bisa dipindahkan dan tidak akan mengganggu lingkungan sekitar,” tambahnya.
Menhut turut mengapresiasi perhatian publik terhadap isu ini dan menekankan bahwa konservasi tetap menjadi tujuan utama dari kawasan taman nasional.