Komnas HAM Tegaskan akan Awasi Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan
Jakarta, sustainlifetoday.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan bahwa dalam gelar perkara yang digelar oleh Propam Polri telah ditemukan indikasi serius terkait pelanggaran etik sekaligus dugaan tindak pidana oleh tujuh terduga pelaku.
“Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar Saurlin dalam konferensi pers di Propam Polri, Selasa (2/9).
Ia menambahkan, Komnas HAM sebagai pengawas eksternal diberikan akses penuh untuk memantau jalannya gelar perkara dan memberi masukan dalam proses penyelidikan.
“Komnas HAM juga melanjutkan pekerjaan kami untuk memeriksa rantis dan juga mendapatkan fakta-fakta lain mengumpulkan keseluruhan CCTV untuk mendapatkan fakta utuh terkait awal peristiwa hingga pasca peristiwa,” tuturnya.
Saurlin menekankan bahwa pemantauan ini ditujukan untuk memastikan adanya keadilan bagi keluarga korban.
Baca Juga:
- Atas Diskresi Polri, Jasa Marga Tutup Tol Dalam Kota Disepanjang Titik Demo
- Polri: Situasi Jakarta Kondusif Pasca Rentetan Demo
- Situasi Demo Memanas, Omzet Mal di Jakarta Merosot Hingga 50 Persen
Sebelumnya, gelar perkara dilakukan setelah Polri menemukan indikasi pelanggaran berat yang berujung pada kematian Affan.
Kepala Biro Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa temuan awal menunjukkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” jelas Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9).
Agus menambahkan, proses gelar perkara melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta berbagai unsur internal mulai dari Bareskrim, Itwasum, SDM, Divkum, hingga Propam Brimob dan Mabes Polri.
“Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek keadilan, akuntabilitas aparat, serta perlindungan hak asasi manusia.
