KLH Tindaklanjuti Kematian Dua Pesut Mahakam, Perketat Pengawasan Tambang dan Tongkang
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) menindaklanjuti laporan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) terkait temuan dua ekor Pesut Mahakam mati di anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan penegakan hukum sesuai ketentuan demi melindungi kelestarian Pesut Mahakam dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai.
“Setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib tunduk pada perizinan dan pemenuhan baku mutu. Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi karena Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat,” katanya dikutip pada Kamis (13/11).
Hanif menjelaskan bahwa spesimen sedang diperiksa jaringannya di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda guna memastikan penyebab kematian.
Dalam dua hari terakhir, RASI juga mencatat lonjakan lalu lintas hingga 13 tongkang batubara per jam di kawasan habitat Pesut Mahakam, yang diduga memperbesar risiko keselamatan mamalia air tawar endemik tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi perairan di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.
Baca Juga:
- Indonesia Pimpin Aksi Iklim Global di COP30, Menteri Hanif: Kami Siap Jadi Jembatan Hijau Dunia
- BGN Ajukan Tambahan Rp28,6 Triliun untuk MBG ke Purbaya, Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan
- Pemerataan Energi, Bahlil Alokasikan Rp4,3 Triliun ke PLN untuk Program Listrik Desa
Hasil pengawasan menemukan adanya kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batubara oleh PT Muji Lines tanpa kelengkapan dokumen lingkungan serta izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan atau penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
Selain itu, Tim Gakkum melakukan uji kualitas air yang hasilnya menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu, seperti warna, sulfida, dan klorin bebas, mengacu pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan pentingnya langkah luar biasa untuk mencegah kepunahan Pesut Mahakam yang populasinya kian menurun.
“Dengan populasi Pesut Mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, kami akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi. Dibutuhkan langkah luar biasa agar Pesut tetap lestari, termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang,” kata Rizal.
KLH juga mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak, termasuk RASI dan masyarakat pesisir, dalam pelaporan serta pemantauan habitat Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris). Satwa ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
KLH menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup terhadap seluruh aktivitas usaha di wilayah Sungai Mahakam, khususnya yang berpotensi mencemari atau mengganggu habitat Pesut Mahakam—mulai dari debu batubara, risiko tabrakan tongkang, hingga paparan bahan berbahaya.
Berdasarkan data RASI, populasi Pesut Mahakam hingga 2025 diperkirakan tersisa hanya sekitar 60 ekor. Penurunan populasi ini disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, serta paparan zat logam berat dari cat tongkang yang mencemari ekosistem sungai.
