KLH Tindak Pelanggaran Lingkungan, Sanksi Rp175,7 Miliar Disetor ke Negara

JAKARTA, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dengan langkah penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, hingga saat ini pengawasan telah dilakukan terhadap ratusan perusahaan.
“Sampai dengan saat ini, melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, KLH/BPLH telah mengawasi 921 perusahaan dan ditemukan adanya pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Hanif dalam keterangannya, Jumat (19/9).
Deputi Gakkum LH Rizal Irawan menjelaskan, tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut mencakup sanksi administratif terhadap 845 perusahaan, pelimpahan ke instansi daerah untuk 16 perusahaan, serta penyelesaian sengketa lingkungan terhadap 18 perusahaan.
Selain itu, penegakan hukum pidana dilakukan terhadap 39 perkara, 12 perusahaan melakukan perbaikan, sementara 24 perusahaan dinyatakan patuh saat pengawasan.
Baca Juga:
- Polusi Jakarta Makin Buruk, KLH Desak Percepatan BBM Ramah Lingkungan
- BNPB Soal Banjir Bali: Bisa Terjadi Lagi!
- KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Hutan, Staf Ahli Menteri Kehutanan Dipanggil
Realisasi penegakan hukum juga mencatat capaian signifikan, pengawasan ketaatan terhadap sanksi administratif kepada 250 badan usaha dari target 345, serta PNBP sebesar Rp175,7 miliar dari penyelesaian sengketa lingkungan, melampaui target Rp92 miliar. KLH/BPLH juga menyerahkan 13 perkara pidana ke kejaksaan, sesuai target.
“Seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya kelestarian lingkungan,” ujar Rizal.
Ia menegaskan, pihaknya menerapkan multidoor enforcement meliputi sanksi administratif, perdata, dan pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 78 tentang instrumen penegakan hukum lingkungan.
“Penegakan hukum lingkungan hidup tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga instrumen lain seperti sanksi administratif dan penyelesaian sengketa. Ini sudah kami terapkan secara konsisten sesuai amanah undang-undang,” tambahnya.
KLH/BPLH menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan demi melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan ekosistem bagi masyarakat.