KLH Siapkan Dokumen Kajian untuk Dukung RUU Perubahan Iklim dan Sampah

Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan siap mendukung inisiatif penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan iklim dan penanganan sampah. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya sedang menyiapkan dokumen kajian akademik sebagai landasan pembahasan bersama Komisi XII DPR RI.
“Dalam konteks itu mudah-mudahan sampai akhir tahun kami bisa hantarkan kepada bapak/ibu untuk sebagai dukungan kajian akademik di dalam rangka mendorong undang-undang sampah dan undang-undang perubahan iklim yang diinisiasi Komisi XII bisa maju ke tahap selanjutnya,” ujarnya dilansir Antara, Jumat (5/9).
Hanif menjelaskan, penyiapan dokumen kajian tersebut akan masuk dalam pagu anggaran tahun 2026 untuk tema ketahanan bencana dan perubahan iklim yang mencapai Rp58,79 miliar.
Sementara itu, alokasi untuk tema kualitas lingkungan hidup mencapai Rp476,44 miliar. Secara total, pagu anggaran KLH/BPLH untuk Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1,3 triliun, dengan sekitar 0,83 persen di antaranya bersumber dari hibah luar negeri.
Baca Juga:
- Pemerintah Targetkan Penurunan Emisi Industri 6,79 Juta Ton pada 2026
- DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Masalah Sampah Demi Jaga Iklim
- Pengadilan Swiss Buka Sidang Gugatan Warga Pulau Pari Terhadap Semen Holcim
“Ketahanan bencana dan perubahan iklim tidak terlalu besar, karena adanya dukungan internasional. Tadi sudah disampaikan ke pimpinan, tahun depan ada sekitar Rp500 miliar diemban teman-teman yang terkait perubahan iklim yang justru berkutat lebih kepada dokumen perencanaan dan instrumennya,” kata Hanif.
Dorongan untuk menghadirkan regulasi perubahan iklim juga datang dari DPR. Anggota DPR RI Muhammad Kholid menilai keberadaan undang-undang khusus krisis iklim sangat mendesak.
“Kita masih belum punya namanya undang-undang dalam mengatasi krisis iklim, belum ada undang-undang payungnya. Salah satu yang perlu diperjuangkan adalah disahkannya undang-undang terkait krisis iklim,” tegasnya.
Menurut Kholid, undang-undang ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan keadilan ekologi, sekaligus melindungi generasi mendatang dari dampak kerusakan lingkungan.
“Kita ingin menegakkan keadilan antar-generasi, apa itu keadilan untuk bagaimana nanti generasi mendatang mereka bisa menikmati lingkungan hidup yang asri, yang berkelanjutan. Dengan demikian, ekologi ini harus kita jaga, nanti harus tercermin dalam satu undang-undang,” katanya.