KLH: Pagar Laut Cilincing Sudah Kantongi Persetujuan Lingkungan

JAKARTA, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah memperoleh persetujuan lingkungan. Proyek ini disebut sebagai bagian dari pengembangan terminal umum strategis guna mendukung efisiensi logistik nasional sekaligus menempatkannya dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
“Dokumen AMDAL PT KCN telah melalui proses ketat, mulai dari penyusunan kerangka acuan, penilaian ANDAL, RKL, dan RPL, hingga konsultasi publik pada Januari 2024 di Kecamatan Cilincing,” kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dikutip pada Kamis (18/9).
Dalam forum konsultasi publik, hadir beragam pemangku kepentingan, mulai dari nelayan, penghuni rumah susun, tokoh masyarakat, perwakilan UMKM, hingga instansi pemerintah terkait. Menurut Hanif, semua pandangan dicatat resmi, termasuk kekhawatiran mengenai kualitas perairan, keberlanjutan perikanan, kualitas udara, serta akses ekonomi lokal, dan menjadi bagian dari penilaian AMDAL.
PT KCN sebelumnya telah mengantongi Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk operasional pelayanan kepelabuhanan (Pier 1 dan sebagian Pier 2) pada 28 Agustus 2023. Kemudian, perusahaan juga memperoleh Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Nomor 62 Tahun 2024 terkait rencana pengembangan terminal umum di Cilincing.
Baca Juga:
- Polusi Jakarta Makin Buruk, KLH Desak Percepatan BBM Ramah Lingkungan
- BNPB Soal Banjir Bali: Bisa Terjadi Lagi!
- Presiden Prabowo Pangkas Target Pertumbuhan Ekonomi 2025 Jadi 5,3%
Persetujuan lingkungan yang diterbitkan pada Desember 2024 memuat sejumlah kewajiban pengelolaan dampak. Di antaranya pemasangan silt screen dan kolam endapan untuk mengendalikan kualitas air laut, penghijauan buffer guna menekan debu dan emisi, pengolahan limbah terintegrasi, hingga jalur khusus bagi nelayan agar tetap bisa melaut.
Selain itu, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) menetapkan indikator pemantauan kualitas air, udara, kebisingan, kesehatan masyarakat, hingga hasil tangkapan nelayan. Laporan pemantauan wajib disampaikan secara berkala kepada pemerintah.
“Persetujuan lingkungan bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari kewajiban pengelolaan yang harus dijalankan konsisten oleh pemrakarsa,” tegas Hanif.
KLH/BPLH menekankan bahwa proyek pagar laut Cilincing harus berjalan dengan prinsip keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat.
“KLH/BPLH mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi menjaga keseimbangan pembangunan infrastruktur dan perlindungan lingkungan. Dengan sinergi, pagar laut Cilincing diharapkan memberi manfaat ekonomi, memperkuat ekosistem pesisir, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Hanif.