Kepatuhan Reklamasi Tambang Naik Jadi 72 Persen, ESDM: Bukan Sekadar Administrasi

JAKARTA, sustainlifetoday.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang. Angka kepatuhan yang sebelumnya berada di 39 persen kini melonjak menjadi sekitar 72 persen.
“Untuk jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, itu kepatuhannya telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen saat ini,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, dalam acara Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80 yang dipantau dari Jakarta, Kamis (25/9).
Tri menegaskan, target pemerintah saat ini adalah mendorong kepatuhan hingga 100 persen. Ia menilai, kewajiban tersebut tidak bisa dianggap hanya sebagai beban administratif, melainkan bagian penting dari tata kelola pertambangan berkelanjutan.
“Jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan indikator kedewasaan tata kelola,” ujarnya.
Baca Juga:
- RDF Rorotan Klaim Ramah Lingkungan, DLH DKI: Bisa Pantau Asap Secara Online
- Trump Tuding Perubahan Iklim Hanya ‘Penipuan Terbesar’ dari PBB
- MPR RI Dorong Kolaborasi Nasional Hadapi Krisis Iklim
Menurut Tri, reklamasi yang direncanakan sejak awal, didukung jaminan yang memadai, akan berkontribusi pada pemulihan fungsi lahan serta membuka peluang terciptanya kegiatan ekonomi baru pascatambang. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan dan serah terima jaminan.
“Ini juga memperkuat kepercayaan publik. Inilah integrasi antara aspek lingkungan sosial dan tata kelola yang bisa dirasakan,” tambahnya.
Sebagai langkah pengawasan, Kementerian ESDM sebelumnya menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara (minerba). Penangguhan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minerba dan dituangkan dalam surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Tri menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah mendapatkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Kini, mereka dijatuhi sanksi penghentian sementara karena belum memenuhi kewajiban terkait jaminan reklamasi dan pascatambang.
Meski demikian, ESDM tetap mewajibkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan lingkungan di wilayah tambangnya selama masa sanksi berlaku.