Kasus Bullying Jadi Sorotan, Kemen PPPA Perkuat Sekolah Ramah Anak
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa satuan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan ramah bagi anak, agar hak anak atas pendidikan dapat terpenuhi secara utuh. Prinsip ini tertuang dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA) yang menekankan pentingnya keterlibatan seluruh ekosistem sekolah, mulai dari satuan pendidikan, orang tua, hingga peserta didik.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Salah satu kasus terbaru terjadi di Kota Bekasi, dengan korban seorang siswa berusia 17 tahun dan terlapor berusia 18 tahun.
“Kementerian PPPA sangat prihatin terhadap berbagai kasus bullying yang masih marak terjadi di sekolah, seperti yang baru saja terjadi di Kota Bekasi. Kasus dengan korban siswa berusia 17 tahun dan pelaku terlapor berusia 18 tahun tersebut telah ditangani oleh UPTD PPA. Korban telah mendapatkan pendampingan dan konseling dari tenaga UPTD PPA. Kondisi korban saat laporan terakhir diterima pada November, mengalami penurunan motivasi belajar,” ujar Menteri PPPA dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu (28/1).
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kota Bekasi sebenarnya telah melakukan berbagai langkah pencegahan. Dinas PPPA bersama Dinas Pendidikan serta Kementerian Agama Kota Bekasi telah menggelar beragam kegiatan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Salah satunya melalui sosialisasi Sekolah Ramah Anak di 50 sekolah sepanjang 2025.
Selain itu, Dinas PPPA berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag membentuk fasilitator untuk memperkuat pengawasan dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Bersama Forum Anak Kota Bekasi, pemerintah daerah juga melakukan program sosialisasi goes to school, menyediakan platform pengaduan, serta menghadirkan inovasi Terpana (Teman Curhat Perempuan dan Anak).
“Untuk tujuan jangka panjang, utamanya dalam upaya pencegahan, Kemen PPPA telah mengambil langkah dan upaya dalam rangka memastikan isu perlindungan terintegrasi dalam kebijakan dan praktik Pendidikan. Perlu digarisbawahi Kemen PPPA tidak bekerja sendirian, namun bersinergi dan kolaborasi dengan instansi teknis yang menaungi satuan Pendidikan. Beberapa langkah dan upaya yang telah dilakukan antara lain menandatangani MoU tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) pada tahun 2023 bersama 8 pimpinan kementerian/lembaga, dan menginisiasi Program Satuan Pendidikan Ramah Anak yang bertujuan untuk mewujudkan sekolah yang BARIISAN (Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri dan Nyaman). Harapannya, peserta didik akan merasa nyaman dan terlindungi di sekolah. Kualitas pengembangan SRA juga terus ditingkatkan yaitu dengan pemenuhan standar ramah anaknya,” kata Menteri PPPA.
Baca Juga:
- Usai Izin Dicabut, Aset 28 Perusahaan di Sumatra akan Dikelola Danantara
- Pemkot Palangka Raya Gandeng Korea Selatan untuk Kelola Sampah Berkelanjutan
- UNDIP Kembangkan BHUMI, Rumah Ikan Buatan untuk Pulihkan Ekosistem Laut
Arifah Fauzi juga menjelaskan bahwa Sekolah Ramah Anak menjadi salah satu indikator penting dalam pembentukan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Melalui indikator ini, pemerintah daerah didorong untuk memiliki kebijakan yang memastikan satuan pendidikan terbebas dari kekerasan.
Kemen PPPA turut memperkuat implementasi SRA melalui penyediaan mekanisme layanan pengaduan yang ramah anak dan mudah diakses oleh peserta didik, orang tua atau wali, guru, tenaga kependidikan, serta masyarakat, melalui Layanan Penanganan Kasus Ramah Anak (LPKRA).
“Dalam upaya pencegahan melalui perwujudan satuan pendidikan yang ramah anak tersebut, Kemen PPPA telah bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Agama untuk Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan Ramah Anak, bersinergi dengan Kementerian Dikdasmen dalam pelaksanaan amanat dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), serta melaksanakan kolaborasi kegiatan kampanye bersama Kemendikdasmen dalam pelaksanaan Pagi Ceria Serentak pada Hari Anak Nasional dan Gerakan #RukunSamaTeman. Untuk memperkuat kebijakan, ke depan sinergi dengan Kemendikdasmen akan diperkuat, terutama dalam pemantauan dan asessmen pendidikan, serta memperkuat guru dengan materi-materi perlindungan anak,” pungkas Menteri PPPA.
