Izin Perusahaan Dicabut, PLN Ambil Alih Sementara PLTA Batang Toru
Jakarta, sustainlifetoday.com — Pemerintah menunjuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengelola sementara Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Sumatra. Penugasan tersebut diberikan menyusul dicabutnya izin PT North Sumatra Hydro Energy akibat indikasi pelanggaran tata kelola wilayah dan lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penunjukan PLN sebagai badan usaha milik negara (BUMN) bersifat sementara, sambil pemerintah melakukan penataan lanjutan terhadap proyek strategis tersebut.
“Ya. Untuk sementara seperti itu,” ujar Prasetyo saat ditemui wartawan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Prasetyo menegaskan, meskipun pengelolaan sementara diberikan kepada PLN, pemerintah tetap membuka peluang skema kerja sama dengan pihak lain di masa depan, termasuk swasta. Namun, ia meminta agar hal tersebut tidak langsung dimaknai sebagai keputusan pasti dalam waktu dekat.
“Bahwa tidak menutup kemungkinan ke depan ada beberapa yang dikerjasamakan. Tapi jangan kemudian diartikan yang PLTA Batang Toru sudah pasti dikerjasamakan enggak ya,” katanya.
Menurut Prasetyo, langkah ini ditempuh untuk memastikan aktivitas ekonomi strategis tetap berjalan, sembari pemerintah melakukan pembenahan tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
BACA JUGA:
- Spesies Baru Kantong Semar Asal Kalbar Resmi Dipublikasikan ke Dunia Ilmiah
- Disinformasi, Negara, dan Hak Warga: Membaca Naskah Akademik RUU Disinformasi dari Perspektif Perlindungan Data Pribadi dan HAM
- KKP Susun Skema Perdagangan Karbon dari Ekosistem Laut
“Jadi ini secara konsep atau cara berpikirnya ya, ke depan kalau pun kemudian kami misalnya melakukan penertiban-penertiban, ketika itu kegiatan ekonominya harus berjalan tidak menutup kemungkinan juga kami akan melakukan kerja sama-kerja sama dengan berbagai pihak,” terang Prasetyo.
Ia menambahkan, pemerintah tidak membatasi pihak yang dapat diajak bekerja sama selama mendukung kepentingan nasional dan sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan.
“Termasuk pihak swasta sekalipun tidak ada, tidak ada masalah gitu,” tambahnya.
