Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Senilai Rp1,98 Triliun, Begini Akal Bulus Nadiem Menurut Kejagung

JAKARTA, sustainlifetoday.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kerugian negara akibat pengadaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun (sekitar US$122 juta)
Pada awal 2020, Nadiem melakukan beberapa pertemuan dengan Google Indonesia terkait program “Google for Education”, yang mengusulkan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai basis pengadaan TIK. Dalam rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020, Nadiem bersama jajaran Kemendikbudristek memerintahkan penggunaan Chromebook secara tegas, sementara pengadaan masih belum mulai dijalankan.
Sebagai lanjutan, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang secara teknis mengunci spesifikasi pengadaan pada Chrome OS.
Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Negara
Menurut Kejagung, langkah Nadiem tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku. Spesifikasi yang terkunci pada satu sistem operasi dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Selain itu, mekanisme pengadaan yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Dari hasil penyidikan, tim menemukan adanya indikasi kuat pembatasan spesifikasi perangkat yang hanya menguntungkan satu pihak tertentu. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keterangan persnya, Kamis (4/9).
Bahkan, Kejagung juga menilai bahwa kebijakan tersebut melabrak aturan yang lebih teknis, yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2018 yang sudah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Selisih tersebut muncul dari mark-up harga kontrak dan komponen perangkat lunak (software) yang dinilai dibatasi pada satu vendor saja.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, terhitung sejak 4 September 2025.
Seperti diketahui, proyek digitalisasi pendidikan melalui Chromebook merupakan bagian dari inisiatif senilai Rp9,3 triliun untuk mempercepat pembelajaran daring selama pandemi. Meskipun klaim menyebut 97% perangkat telah terdistribusi ke 77.000 sekolah, kritik muncul karena banyak daerah, terutama wilayah 3T, tidak memiliki akses internet memadai untuk menggunakan perangkat tersebut.
Nadiem sendiri menyatakan, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar” saat ditahan.