Dinilai Antri Kritik, Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Jakarta, sustainlifetoday.com — Istana Kepresidenan merespons kabar yang menyebut pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa wacana tersebut hingga kini belum masuk tahap penyusunan dan masih sebatas diskursus awal di internal pemerintah.
“Belum, belum. Itu kan begini ya, kan semangatnya bagaimana kita itu–apa namanya–bukan kita tidak ingin keterbukaan, tidak,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1).
Meski demikian, Prasetyo menekankan bahwa setiap informasi yang beredar di berbagai platform digital perlu dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan kesadaran atas dampak sosial dari komunikasi publik.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memikirkan konsekuensi dari arus informasi yang terus berkembang, seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi digital.
Baca Juga:
- Senator Vincent: Masyarakat Adat Tolak Wacana Sawit di Papua, Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil
- Penjualan Mobil Listrik di Malaysia Melonjak Sepanjang 2025, BYD Kuasai Pasar
- Video Viral Diduga Lumba-Lumba Putih Muncul di Sungai Asahan Sumut
Menurut Pras, perkembangan teknologi yang cepat tidak boleh dimanfaatkan untuk hal-hal yang justru membawa dampak negatif di masa depan.
“Kalau yang positif kita harus harus melek teknologi, kita harus justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi,” ujarnya.
Sebelumnya, isu penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing disuarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Organisasi masyarakat sipil tersebut menyampaikan kritik terhadap wacana regulasi tersebut.
YLBHI menilai, rencana penyusunan RUU berpotensi memberi kesan pemerintah bersikap anti kritik terhadap suara masyarakat, termasuk temuan dan advokasi yang disampaikan oleh lembaga masyarakat sipil.
Menurut YLBHI, wacana tersebut dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi, khususnya Pasal 28F dan 28E UUD 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Penyusunan UU ini juga datang secara tiba-tiba, tanpa perencanaan dalam Program Legislasi Nasional yang sudah disepakati sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah, dilakukan dengan ketertutupan dan ketergesaan,” ujar YLBHI dalam siaran pers yang dikutip dari situs resminya, Rabu (14/1).
YLBHI pun mendesak pemerintah untuk menghentikan penyusunan RUU tersebut dan mengajak masyarakat memahami potensi dampaknya terhadap ruang demokrasi.
“Dalam dokumen Naskah Akademik yang YLBHI dapatkan juga analisisnya juga sangat tidak klir dan penuh masalah,” katanya.
