Bendera One Piece Ramai Dikibarkan Jelang HUT RI, Apakah Melanggar Hukum?

Jakarta, sustainlifetoday.com — Jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, media sosial ramai memperbincangkan fenomena pengibaran bendera fiksi dari seri manga Jepang One Piece. Bendera berwarna hitam bergambar tengkorak bertopi jerami itu terlihat berkibar di berbagai lokasi, mulai dari rumah pribadi hingga pinggir jalan.
Meskipun fenomena ini sudah lama dilakukan oleh para penggemar budaya populer Jepang, atau wibu, kemunculannya yang semakin masif di momen menjelang perayaan kemerdekaan nasional menarik perhatian serius dari sejumlah kalangan, termasuk pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi fenomena ini dengan menyebut adanya dugaan bahwa pengibaran bendera One Piece bukan sekadar bentuk ekspresi budaya, melainkan bagian dari sebuah agenda yang lebih luas.
“Ya, itu ada gerakan sistematis untuk memecah belah kesatuan bangsa,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis malam (31/7).
Dasco menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan intelijen mengenai dugaan adanya upaya memecah belah bangsa melalui simbol-simbol budaya asing. Ia mengaitkan hal tersebut dengan kemajuan pesat Indonesia yang dinilai menimbulkan reaksi dari pihak-pihak tertentu.
Pernyataan ini memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat mendukung sikap waspada pemerintah, namun tak sedikit pula yang menilai bahwa pengibaran bendera One Piece hanyalah bentuk ekspresi budaya populer, bukan simbol politik ataupun bentuk perlawanan terhadap negara.
Bagaimana di Mata Hukum?
Secara hukum, pengibaran bendera fiksi seperti One Piece belum tentu melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam KUHP yang secara spesifik melarang pemasangan bendera non-negara di ruang publik, selama tidak menggantikan atau menodai simbol negara.
Baca Juga:
- Ekowisata Jadi Pijakan Utama Pengelolaan Wisata Alam Indonesia
- Studi: Bumi Punya Musim-Musim Baru Akibat Perubahan Iklim
- Indohealthcare GAKESLAB Expo 2025 Siap Dorong Transformasi Industri Alat Kesehatan Nasional
Namun, Indonesia memang memiliki payung hukum yang mengatur dengan ketat perlakuan terhadap simbol negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, melarang penggunaan bendera Merah Putih untuk kepentingan iklan, komersial, barang dagangan, atau dalam bentuk yang merendahkan martabatnya.
Meski demikian, larangan tersebut secara spesifik hanya berlaku untuk bendera Merah Putih, bukan untuk simbol atau bendera fiksi seperti milik One Piece, selama tidak digunakan dalam konteks kenegaraan resmi.
Demikian pula dalam KUHP, ancaman pidana baru muncul jika suatu tindakan, termasuk pengibaran simbol mengandung unsur makar, hasutan, atau ujaran kebencian terhadap negara, pemerintah yang sah, atau kelompok tertentu. Dalam konteks ini, pengibaran bendera One Piece tidak memenuhi unsur pidana, kecuali jika disertai niat provokasi atau dilakukan dalam konteks menggantikan lambang negara.
Kementerian Dalam Negeri sendiri belum mengeluarkan larangan resmi, namun beberapa pejabat menghimbau masyarakat untuk bijak menyambut kemerdekaan dengan mengedepankan simbol-simbol negara, terutama bendera Merah Putih, sebagai wujud penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa.
Seiring semakin dekatnya peringatan kemerdekaan pada 17 Agustus, masyarakat dihadapkan pada tantangan untuk mengekspresikan identitas dan budaya global secara bebas, namun tetap dalam koridor yang tidak mengganggu semangat nasionalisme dan kebersamaan.
Hingga saat ini, belum ada penindakan hukum terhadap pengibaran bendera One Piece, namun perdebatan soal batas kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara dipastikan masih akan terus bergulir di ruang publik.