Audit Lingkungan Jadi Penentu Nasib Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat

JAKARTA, sustainlifetoday.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin terbatas kepada PT Gag Nikel Indonesia untuk kembali beroperasi di tambang nikel Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun izin tersebut hanya berlaku untuk pelaksanaan audit lingkungan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa audit ini hanya bisa dilakukan jika kegiatan operasional perusahaan berjalan penuh.
“Kan Gag nikel diizinkan operasi untuk melakukan audit lingkungan. Karena audit lingkungan itu harus kondisi jalan,” ujar Tri saat ditemui di JCC, Jakarta, dikutip Kamis (18/9).
Menurutnya, audit lingkungan akan menjadi penentu keberlanjutan aktivitas tambang. Jika ditemukan potensi dampak serius terhadap ekosistem, maka pemerintah tidak menutup kemungkinan menghentikan izin operasi perusahaan tersebut.
Baca Juga:
- Polusi Jakarta Makin Buruk, KLH Desak Percepatan BBM Ramah Lingkungan
- BNPB Soal Banjir Bali: Bisa Terjadi Lagi!
- BTN Target Nol Emisi dari Pembiayaan 2060, Fokus pada Rumah Rendah Emisi
“Kalau audit lingkungan nggak beres. Iya. Bisa dua kemungkinan, kan. Tetap dua kemungkinan itu,” jelas Tri.
“Ya, audit lingkungan itu. Nggak, dia dibuka tadi buat audit lingkungan,” tambahnya.
Meski demikian, Tri menyebut proses perizinan lebih lanjut masih dalam tahap evaluasi dan belum ada keputusan final.
Sebelumnya, pemerintah sempat menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel Indonesia, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), karena dugaan aktivitas tambang telah merusak ekosistem alam di sekitar Pulau Gag.
Perusahaan ini memulai operasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) sejak 1997-1998, kemudian memperoleh izin operasi produksi pada 2017, serta telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).