KLH Resmikan Pos Pengaduan Masyarakat, Perkuat Layanan di Sektor Lingkungan
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meresmikan Pos Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Dokumen sebagai langkah nyata memperkuat tata kelola pelayanan publik dan mempercepat proses perizinan di sektor lingkungan hidup.
Wakil Menteri KLH, Diaz Hendropriono, menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang menempatkan kecepatan dan transparansi sebagai prioritas.
“Kita ingin pelayanan publik di bidang lingkungan hidup lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi. Pos pengaduan ini bukan sekadar simbol, tetapi wujud konkret dari upaya KLH mempercepat respons dan memperkuat kepercayaan publik,” tegas Diaz dikutip pada Rabu (12/11).
Pos pengaduan ini memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi atau keluhan terkait isu lingkungan hidup, baik secara langsung maupun melalui kanal digital SP4N-LAPOR! di laman kemenlh.lapor.go.id. Sistem tersebut terhubung dengan platform pengaduan publik nasional milik Kementerian PANRB.
Langkah ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020.
Diaz mengungkapkan, dalam periode April–September 2025, KLH/BPLH menerima 285 laporan pengaduan dengan tingkat respons di bawah 50 persen. Melalui sistem baru, tindak lanjut laporan kini lebih cepat karena langsung diteruskan ke unit teknis berwenang, memangkas waktu penanganan dari tiga–tujuh hari menjadi hanya satu hari.
Baca Juga:
- WMO: 2025 Berpotensi Jadi Tahun Terpanas Kedua dalam Sejarah
- Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Aktivis Lingkungan: Jangan Hapus Luka Ekologi Bangsa!
- Dosen IPB University Kembangkan Kayu Magnet Ramah Lingkungan dari Limbah Industri
“Dengan sistem baru, masyarakat tidak lagi menunggu lama. Respons cepat adalah kunci dalam menjaga kredibilitas pelayanan publik di sektor lingkungan hidup,” ujarnya.
Selain pos pengaduan, KLH/BPLH juga merevitalisasi mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempercepat proses perizinan lingkungan. Tahapan verifikasi dan validasi berulang dihapus, sehingga dokumen langsung diteruskan ke unit teknis setelah pembayaran PNBP tanpa penundaan.
Hasilnya pun nyata. Waktu penyelesaian AMDAL turun dari 165 hari kerja pada 2024 menjadi 55 hari kerja pada 2025, sementara UKL-UPL berkurang dari 58 hari menjadi 36 hari kerja.
“Perubahan ini adalah reformasi nyata dalam tata kelola pelayanan KLH. Kita ingin kemudahan berusaha meningkat tanpa mengorbankan perlindungan lingkungan,” ungkap Diaz.
Dengan adanya Pos Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Dokumen, KLH/BPLH menegaskan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran KLH/BPLH yang bekerja keras membangun sistem pelayanan yang efisien dan akuntabel. Reformasi birokrasi hanya bisa berhasil jika dijalankan dengan semangat kolaborasi,” tutupnya.
