Pernyataan PBB: Desak Investigasi Menyeluruh atas Kekerasan Demo di Indonesia
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyoroti gelombang demonstrasi yang meluas di Indonesia dan diwarnai kekerasan aparat. Juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, menegaskan aparat keamanan Indonesia harus mematuhi aturan hukum dalam menangani aksi demonstrasi.
Shamdasani juga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh, cepat, dan independen terhadap penggunaan kekuatan dalam aksi protes yang terjadi di berbagai wilayah.
Gelombang demonstrasi bermula dari penolakan masyarakat terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR serta kebijakan kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Situasi memanas ketika seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, menjadi korban dalam insiden dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus. Insiden tersebut memicu aksi lanjutan dengan tuntutan keadilan bagi Affan, yang direspons aparat dengan gas air mata dan meriam air.
Berikut pernyataan lengkap OHCHR dilansir SustainLife Today dari CNN Indonesia pada Senin (1/9):
“Kami memantau dengan saksama serangkaian kekerasan di Indonesia dalam konteks protes nasional atas tunjangan parlemen, langkah-langkah penghematan, dan dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional oleh aparat keamanan. Kami menekankan pentingnya dialog untuk mengatasi kekhawatiran publik.
Pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi sambil menjaga ketertiban, sesuai dengan norma dan standar internasional, terkait dengan pengawasan pertemuan publik.
Semua aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum.
Kami menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan.
Penting juga bahwa media diizinkan untuk melaporkan peristiwa secara bebas dan independen.”
