Kemenhut Tegaskan Komitmen Lindungi Komodo di Tengah Rencana Pariwisata

Jakarta, sustainlifetoday.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa rencana pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, mengacu pada dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) yang disusun sesuai dengan standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
“Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen EIA sesuai standar WH dan IUCN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto dilansir Antara, Selasa (5/8)
Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA ini disetujui oleh WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia.
Penyusunan dokumen EIA ini merupakan tindak lanjut dari mandat hasil Reactive Monitoring Mission Taman Nasional Komodo tahun 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 di Riyadh (2023) dan ke-47 di Paris (2025). Pembangunan hanya dapat dilakukan bila seluruh rekomendasi EIA dipenuhi dan tidak membahayakan integritas situs warisan dunia.
Baca Juga:
- Indo Beauty Expo 2025 Jadi Ajang Strategis Dorong Inovasi dan Kolaborasi Industri Kosmetik Nasional
- FOMO LNG Sebabkan Sektor Pelayaran Energi Terancam Rugi hingga Rp180 Triliun
- Regulasi ESG Jadi Kunci Pengurangan Emisi di Industri Konstruksi
Adapun rencana pembangunan fasilitas wisata tersebut berasal dari PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT. KWE), yang mengantongi izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 berdasarkan SK Menteri Kehutanan No: SK.796/Menhut-II/2014. Lokasi pengusahaan berada di zona pemanfaatan Pulau Padar.
“Sampai dengan saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam,” kata Krisdianto.
Ia menjelaskan bahwa luas pembangunan sangat terbatas, hanya ±15,375 hektare atau 5,64 persen dari total 274,13 hektare perizinan berusaha di Pulau Padar. Proyek ini rencananya akan dilakukan secara bertahap dalam lima fase, yang terbagi menjadi tujuh blok lokasi.
Kajian dampak lingkungan telah dilakukan secara ilmiah dan partisipatif. Tim ahli lintas disiplin telah menyusun dokumen EIA yang juga telah dikonsultasikan secara terbuka melalui forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025, dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.
“Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya. Evaluasi terhadap OUV, baik dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam seluruh proses penilaian,” kata Krisdianto.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenhut menghargai perhatian publik terhadap isu keberlanjutan dan konservasi komodo serta ekosistem Pulau Padar.