Kejagung Akan Periksa Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan rencana pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah salah satu rumah milik Siti Nurbaya.
Syarief menjelaskan, penggeledahan dilakukan lebih dulu untuk mencari barang bukti, sementara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum dilakukan.
“Kalau penggeledahan itu kita mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Jadi satu konteks yang berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/1).
“Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya),” imbuh Syarief.
Ia menyebutkan, penggeledahan dilakukan penyidik pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1) di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor. Total terdapat enam titik yang digeledah, meski detail lokasinya belum diungkap ke publik.
“lya, pejabat Kementerian. Belum bisa kita buka tapi ada beberapa (lokasi), ada swasta, ada pemerintahan,” tuturnya.
BACA JUGA:
- Spesies Baru Kantong Semar Asal Kalbar Resmi Dipublikasikan ke Dunia Ilmiah
- Kasus Bullying Jadi Sorotan, Kemen PPPA Perkuat Sekolah Ramah Anak
- KKP Susun Skema Perdagangan Karbon dari Ekosistem Laut
Menurut Syarief, dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan dan industri sawit tersebut terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024.
Dalam proses penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara.
“Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan. (Aset) belum,” imbuhnya.
